Satu kukang jawa serahan warga dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) di kawasan hutan blok Seksi Pengelolaan Taman Nasional (STPN) Wilayah I Kuningan pada Senin (15/8/2022).
Pelepasliaran satwa dilindungi itu termasuk dalam rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2022. HKAN akan digelar di Karang Sewu, Taman Nasional Bali Barat dengan mengusung tema “Amertha Taksu Abinaya” yang bermakna Memulihkan Alam untuk Masyarakat Sejahtera.
Ketua Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Oman Dede Permana mengatakan kukang jawa (Nycticebus javanicus) berjenis kelamin jantan tersebut mulanya ditemukan di halaman rumah warga Kel. Kenanga, Kec. Sumber, Kab. Cirebon. Penemu kukang, Yeni Yanuarti, kemudian menyerahkan satwa dilindungi itu ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
“Kondisi kukang jawa sehat dan agresif, mudah-mudahan dapat segera beradaptasi dengan habitat barunya,” ucap Oman dalam edaran pers BTNGC pada Senin (22/8/2022).
Baca juga : 4 Kukang Sumatera Dilepasliarkan di CA Maninjau
Menurutnya, ekosistem kawasan TN Gunung Ciremai merupakan hutan hutan dataran rendah dan hutan pegunuangan yang memiliki kesesuaian habitat bagi kukang jawa.
“Salah satu bagian penting dalam ekosistem hutan adalah sumberdaya alam hayati, termasuk diantaranya kukang jawa,” ujarnya.
Oman juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 telah dilakukan total 12 kali pelepasliaran satwa. Sebanyak 61 ekor kukang jawa telah dilepasliarkan di blok SPTN Wilayah I Kuningan.
“Sobat Ciremai yang ada di seputaran wilayah III Cirebon, jika menemukan satwa yang dilindungi jangan sungkan-sungkan menghubungi call center gugus tugas penanganan dan evakuasi TSL BBKSDA Jawa Barat di 082185588144,” katanya.