Sepuluh kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak ke habitatnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (6/11/2021).
Pelepasliaran 10 kukang itu dilakukan dalam memperingati rangkaian kegiatan Hari Cinta Puspa Satwa Nasional yang dirayakan setiap tanggal 5 November.
Selain kukang, satwa lainnya seperti elang ular bido (Spilornis cheela) dan alap-alap besra (Accipiter virgatus) juga ikut dilepasliarkan ke alam liar pada hari Minggu (7/11/2021).
Sebelum dilepasliarkan, puluhan kukang telah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia. Sementara, kedua elang telah menjalani rehabilitasi selama 9 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Loji, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan bagian dari upaya edukasi mengenai pelestarian satwa liar di habitat alami mereka.
Baca juga : Kukang Sumatera Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa
“Kegiatan ini adalah upaya meningkatkan populasi satwa liar di alam dan juga sekaligus upaya mempertahanakan keseimbangan ekosistem di Kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak, khususnya Blok Sukamantri,” ujarnya seperti dikutip dari pakuanraya.com
Menurutnya, pelepasliaran ini merupakan bagian dari program nasional pelepasliaran satwa liar ke alam yang dicanangkan oleh Menteri LHK pada tanggal 1 Juni 2021.
“Sampai saat ini sejak pencananganan tersebut Kementerian LHK dengan melibatkan berbagai pihak telah melepasliarkan kurang lebih delapan ribu ekor satwa liar ke alam,” kata Indra.
Kukang dan elang merupakan satwa dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Konservasi. Dalam UU disebutkan bahwa satwa dilindungi tidak boleh ditangkap, dipelihara, diburu dan diperniagakan dalam kawasan Indonesia.