Kukang atau Nycticebus coucang adalah hewan dilindungi. Hewan mungil ini biasa hidup di pohon-pohon di Kalimantan dan Sumatera. Tidak boleh memelihara atau memperdagangkan hewan ini.
Dan salah satu Kukang diketahui ditemukan seorang warga bernama Midjanudin di Jl Sintang-Sanggau pada awal Juli lalu. Kukang itu sempat dirawat selama satu bulan, sebelum akhirnya diserahkan ke BKSDA Kalbar.
Menurut Kepala BKSDA Sustyo Iriono, Senin (1/8/2016) warga menyerahkannya dengan sukarela. Hewan itu dalam keadaan sehat.
“Selanjutnya satwa tersebut diamankan di Kantor BKSDA Kalimantan Barat untuk kemudian rencana segera dititip-rawatkan dan direhabilitasi di YIARI Ketapang hingga memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya yang sesuai,” jelas Sustyo.
Sumber berita : news.detik.com