Seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan seekor trenggiling (Manis javanica) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat di Hutan Biologi Universitas Andalas (Unand) pada Jumat (3/12/2021) sore.
Pelepasliaran satwa dilakukan oleh BKSDA Sumatera Barat melalui Resort Konservasi Wilayah Padang yang disaksikan dan di dampingi langsung oleh pihak staff, serta Mahasiswa Unand yg sedang melakukan praktek lapangan disekitar lokasi pelepasan.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan kedua satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan setelah adanya hasil observasi dari petugas BKSDA.
“Petugas memastikan satwa dalam keadaan sehat, tidak terdapat luka, dan masih memiliki sifat liar sehingga satwa tersebut dapat beradaptasi pada habitat yang baru,” ujarnya seperti dilansir dari akun Instagram @bksda_sumbar
Kawasan hutan biologi Unand dipilih sebagai tempat pelepasliaran karena merupakan koridor yang terhubung dengan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Barisan.
Menurutnya, Populasi kukang dan trenggiling ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, sebagai hewan peliharaan eksotis, dan terkadang digunakan untuk obat tradisional.
“Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa,” kata Ardi.
Baca juga : BKSDA Sumbar Lepasliarkan Kukang sumatera di Hutan Pendidikan Unand
Ardi menuturkan adanya peraturan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 yang menyebutkan bahwa satwa Kukang dan Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature).
“Sekali satwa punah dari muka bumi, maka dunia akan menjadi tempat yang sepi dan tidak ramah lagi bagi manusia. Kita harus mulai berpikir bahwa masa depan yang berkelanjutan adalah keniscayaan, sudah waktunya kita berubah,” tuturnya.