Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Jual Kukang Jawa via Facebook, Tiga Orang Dibekuk Polisi

  • Kukangku
  • 5 Oct 2016

Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap dan menangkap tiga pelaku perdagangan satwa langka melalui media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebook bernama Sendy Lah untuk memperdagangkan hewan langka tersebut.

Setelah melakukan penelusuran terhadap akun Facebook itu, ditemukan sebuah foto delapan ekor kukang Jawa yang sedang berada di dalam kandang.

“Di dalam posting-an foto itu pelaku menulis kata-kata ‘ReadyKukang/kuskus karakter jinak Kukang, tahap dilatih gendong, unsex biyar gampang, makan lancar, dijamin sehat no minus. Lokasi Jakarta Timur dan Jakarta Selatan only, banyak harga miring’,” ucap Awi kepada wartawan di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran. Dari hasil penelusuran yang dilakukan pada Kamis 29 September 2016 sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Tegal Parang Satu, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Pelaku diamankan di Tegal Parang yaitu ARM dan FS yang diduga menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi jenis kukang. Petugas mengamankan lima ekor kukang,” paparnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SP, pemilik akun FB Sendy Lah, di Jalan Tanah Merdeka X RT 07 Nomor 106, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Cirasas, Jakarta Timur.

“Dari tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman SP, petugas kembali mengamankan satu ekor kukang,” ujarnya.

Awi menambahkan, ancaman hukuman kegiatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 Huruf a menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa langka yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Pasal 40 Ayat 2 menyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai aman dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 33 Ayat 3 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tutupnya.


Sumber berita : news.okezone.com

  • Penegakan Hukum
  • jakarta, kukang jawa, penegakan hukum, polda metro jaya

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousBawa Karung Berisi 9 Kukang, Bapak dan Anak Ditangkap
NextKukang Hasil Sitaan Jalani Rehabilitasi di Kaki Gunung SalakNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Kukang Sumatera Dilepasliarkan Setelah Setahun Dipelihara Warga di Batam

Penyerahan kukang sumatera oleh masyarakat Sumatera Barat

Kukang Sumatera Kembali ke Habitat Berkat Kesadaran Warga Sumbar

Kakek di Pasaman Barat Selamatkan Induk dan Anak Kukang di Kebun Sawit

Kukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di Agam

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2025 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.