Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Bawa Karung Berisi 9 Kukang, Bapak dan Anak Ditangkap

  • Kukangku
  • 19 Sep 2016
perdagangan kukang

Pi (54) dan BH (12), anaknya, ditangkap petugas dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera saat melintas di simpang Pantai Kasan, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/9/2016) petang. Saat ditangkap, keduanya sedang membawa karung goni berisi sembilan kukang. Rencananya, kukang-kukang tersebut akan dijual kepada seseorang. Bapak-anak ini pun dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul di Mariendal untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik, Pi mengatakan baru sekali menjual satwa liar dilindungi ini. Pada transaksi pertama, seekor hewan malang itu dihargai Rp 100.000 per ekor. Saat akan melakukan transaksi penjualan yang kedua, dia ditangkap. “Pengakuan pelaku, kukang-kukang itu ditangkap di kebun pisang miliknya karena memakani buah pisangnya. Kami menyita sembilan kukang. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, Senin (19/9/2016). Dia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama lembaga mitra melakukan pengembangan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan. Halasan menduga, pelaku merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Penangkapan ini diharapkan bisa memutus rantai perdagangan dan mengurangi laju kepunahan binatang malam tersebut. “Kami mendapat informasi, selama ini terjadi perdagangan satwa liar dilindungi antar-provinsi. Biasanya, para pemburu dan penjualnya memiliki jaringan khusus antar-provinsi. Untuk anak pelaku, kami lakukan pendalaman sejauh mana keterlibatannya, apakah hanya ikut dibonceng saja,” tambahnya. Menurut dia, kukang-kukang tersebut akan dilepasliarkan ke habitat.

Di Sumatera Utara, populasi kukang sudah menurun karena perburuan dan perdagangan liar tengah marak. Kegiatan ini akan dilakukan bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan instansi pemerintah lainnya. Sementara itu, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana setahun sampai lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta. Di tempat berbeda, Koordinator Forest and Wildlife Protection Unit, Indra, mengatakan, pihaknya bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan juga Indonesian Species Conservation Programme fokus melakukan upaya pencegahan dan penindakan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Indra menyatakan, pihaknya sudah lama memantau gerak-gerik Pi yang merupakan pemain lama. “Pelaku bukan pemain baru. Kami catat, ada empat kali dia memperjualbelikan kukang,” ucap Indra.


Sumber berita : regional.kompas.com

  • Penegakan Hukum
  • deli serdang, gakkum lhk, kukang sumatera

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKukang yang Terancam Punah
NextJual Kukang Jawa via Facebook, Tiga Orang Dibekuk PolisiNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.