Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Jual Kukang dan Lutung di Facebook, seorang petani masuk bui

  • Kukangku
  • 14 Sep 2018
jual kukang di bui

Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I mengungkap kasus penjualan satwa langka melalui media sosial. Mereka menangkap seorang pelaku berinisial HG (28), dan mengamankan sejumlah satwa yang diperdagangkan.

“Tersangka HG diamankan tim operasi di Jalan Besar Namorambe, tepatnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, tadi siang,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring di Mariendal, Deli Serdang, Rabu (20/8).

Penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual. Transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong.

Saat transaksi berlangsung, HG tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani ini disita empat kukang, empat lutung, dan dua monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpan di rumahnya di Sibiru-biru. Dia kemudian menjualnya di Facebook. Selain itu, dia juga memajang dagangannya di depan rumah.

HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Beberapa waktu lalu di Sumatera Barat telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Upaya penegakan hukum ini kita harapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku,” ucap Edward. [cob]


Sumber berita : merdeka.com

  • Penegakan Hukum
  • deli serdang, lutung, monyet ekor panjang, penegakan hukum

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousBKSDA Selamatkan Primata Langka Kukang Albino
NextKukang Hasil Sitaan dari Rumah Warga Dikembalikan ke Habitat AsliNext

Artikel

Lainnya

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram