Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menerima penyerahan seekor kukang oleh warga, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/2/2024).
Zakaria, Sp. selaku Kepala Resort Pelabuhan Laut Belawan menuturkan bahwa penyerahan kukang ini bermula dari adanya informasi mengenai warga bernama Sandy Cuaca yang membawa seekor kukang di rumahnya.
“Sandy membawa kukang ke rumahnya setelah ia menemukan satwa itu di kebun dan kemudian ia pelihara. Didasari atas ketidaktahuannya mengenai kukang yang jadi satwa dilindungi undang-undang, Sandy sempat mengiklankan kukangnya di sosial media untuk diperjualbelikan,” ujar Zakaria.
Baca juga: Masuk Plafon Rumah, Kukang Diamankan Damkarmat Lampung
Berdasarkan informasi tersebut BBKSDA Sumut menyambangi kediamanan Sandy dan menyampaikan sosialisasi bahwa kukang adalah satwa dilindungi yang telah diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Setelah menerima penjelasan itu, Sandy secara kooperatif dan sukarela menyerahkan primata dilindungi itu kepada petugas.
Kukang selanjutnya dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan lagi ke alam bebas.