Seekor kukang sumatera peliharaan warga dievakuasi oleh petugas Balai besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara pada Rabu (29/03/2023).
Sebelumnya, kukang bernama ilmiah Nycticebus coucang itu ditemukan dalam kandang di salah satu rumah warga di Dusun I Sibaganding, Kelurahan Sipange saat petugas sedang melakukan giat patroli pemantauan peredaran tumbuhn dan satwa liar di Kecamatan Pandan dan Kecamatan Tukka.
Polisi Hutan Penyelia BBSKDA Sumatra Utara, Lantas Hutagalung meminta keterangan pemilik kukang peliharaan tersebut bernama Togi Sitompul. Dalam penjelasannya, Togi menerangkan bahwa kukang tersebut ditemukan beberapa hari sebelumnya di pinggir jalan secara tidak sengaja.
“Ditemukan saat aktivitas menderes mata aren (bagot) di perladangan miliknya. Togi tidak mengetahui bila satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi,” ujarnya seperti dilansir dari laman situs KSDAE
Baca juga : Melintas Jalan Desa, Kukang Diamankan dan Diserahkan ke BKSDA
Petugas kemudian memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap beberapa jenis satwa liar, termasuk diantaranya Kukang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
“Setelah mendapatkan penjelasan dan informasi, Togi kemudian dengan sukarela menyerahkan satwa tersebut untuk nantinya dikembalikan ke habitatnya,” kata Lantas.
Usai menerima penyerahan, petugas mengidentifikasi bahwa Kukang berjenis kelamin jantan, dengan usia diperkirakan masih remaja, kondisi fisiknya dalam keadaan sehat, dan tidak ditemukan adanya luka pada bagian tubuh, serta dinyatakan layak untuk segera dilepasliarkan.
“Petugas bersama-sama dengan Togi Sitompul melepasliarkan Kukang tersebut di wilayah hutan Kelurahan Sipange. Semoga satwa ini dapat hidup dengan baik dan berkembangbiak secara alami di habitatnya,” tutupnya.