Lima ekor kukang bangka (Nycticebus bancanus) dan satu sempidan akhirnya kembali ke habitat aslinya setelah menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Bangka Belitung. Pelepasliaran ini dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing, Bangka Barat, bertepatan dengan peringatan Hari Hidupan Liar atau World Wildlife Day pada 3 Maret 2025 lalu.
Dilansir dari website Alobi Foundation, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PPS Alobi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan, Badan Karantina, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat, PT Timah, PT PLN Nusantara Power Servis, serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Pelawan Lestari. Sinergi antar pihak ini bertujuan untuk melestarikan alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Bangka Belitung.

Baca Juga: Ini Loh Alasan Kukang jadi Satwa Dilindungi oleh Negara
Kukang Bangka sendiri merupakan satwa yang terancam punah dengan status Terancam Punah (Critically Endangered) berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2021. Status ini menunjukkan bahwa kukang Bangka berada di ambang kepunahan jika tidak ada upaya konservasi yang serius.
Ancaman utama terhadap keberadaan kukang Bangka adalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, aktivitas tambang ilegal, serta perburuan liar. Jika eksploitasi ini terus berlanjut tanpa pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin kukang bangka akan benar-benar punah di masa depan.
Pelepasliaran ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menjaga kelestarian satwa liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem hutan. Semua pihak diimbau untuk berperan aktif dalam upaya konservasi agar keanekaragaman hayati tetap terjaga demi generasi mendatang.