Seorang warga Surau Kariang, Nagari Lubukbasung, menyerahkan satu kukang sumatra ke Resor Sumber Daya Alam (KSDA) Maninjau di Sumatra Barat pada Jumat (12/8/2022).
Kukang bernama ilmiah Nycticebus coucang itu ditemukan dalam rumah warga bernama Ismalini (50) pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Resor KSDA maninjau, Ade Putra mengatakan satwa dilindungi itu langsung dievakuasi oleh petugas ke kantor Resor KSDA Maninjau di Lubukbasung, Sumatra Barat.
“Satwa itu sedang diobservasi dan bakal kita lepas ke habitatnya apabila kondisi sehat,” katanya seperti dilansir dari ANTARA
Ade menyebutkan peran serta masyarakat cukup besar dalam upaya konservasi, seperti upaya penyelamatan satwa di Sumatra Barat. Hal ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya satwa yang diserahkan ke BKSDA.
Baca juga : Damkar Ciamis Evakuasi Kukang Dari Genting Rumah Warga
“Baik satwa yang ditemukan, satwa yang terlanjur dimiliki, maupun satwa yng dilaporkan terlihat,” tuturnya.
Hal ini diharapkan akan terus berkembang, sehingga konservasi terhadap satwa liar akan semakin baik dan peran serta masyarakat bersama BKSDA terus terjalin.
“Selama Januari sampai Agustus 2022, sebanyak lima ekor satwa yang kami terima dari warga seperti jenis burung rangkong dua ekor, trenggiling satu ekor, kukang dua ekor,” kata Ade.
Sementara, Ismalini mengatakan bahwa alasan dirinya menyerahkan kukang tersebut ke BKSDA karena status satwa yang langka dan termasuk dilindungi.
“Saya langsung menghubungi Resor KSDA Maninjau untuk diserahkan, agar kukang dilepaskan ke habitatnya, sehingga bisa berkembang,” katanya.
Kukang adalah jenis satwa liar dilindungi oleh Undang undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.