Dua ekor kukang Jawa dikembalikan ke habitatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu (29/12/2021).
Pelepasliaran primata dilindungi ini merupakan kolaborasi antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dengan Pusat Penyelamatan Rehabilitasi Primata Yayasan IAR Indonesia dan Balai TNGC (BTNGC) Kuningan.
Kepala BTNGC Kuningan, Teguh Setiawan mengatakan bahwa kedua kukang yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan oleh warga Desa Sindangagung dan Desa Karoya, Kabupaten Kuningan.
Baca juga : BKSDA Kalimantan Barat Kembalikan Kukang ke Habitatnya
“Penyerahan kukang dilakukan pada tanggal 3 dan 6 Desember 2021 ke petugas BBKSDA Jabar. Hasil serahan satwa kemudian diserahkan kepada Yayasan IAR Indonesia untuk direhabilitasi,” ucapnya seperti dikutip dari ciremaitoday
Menurutnya kedua kukang hasil penyerahan tersebut telah dinyatakan pulih dan siap hidup bebas di alam liar. Atas rekomendasi dokter hewan, primata langka ini segera dilepasliarkan di kawasan Gunung Ciremai.
Pihaknya berpesan agar masyarakat tidak mengganggu atau bahkan memburu, membeli, menjual dan memelihara satwa kukang. Sesuai Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, kukang merupakan satwa yang harus dilindungi keberadaannya.
“Kita semua berharap, dua individu kukang Jawa ini dapat beradaptasi dan hidup dengan baik di alam bebas,” terang Teguh.