Seekor kukang jawa dilepasliarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) di habitatnya pada Kamis (6/1/2022).
Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur, Diah Qurani K, M.Sc. yang memimpin langsung pelepasliaran Kukang, menyampaikan bahwa satwa tersebut awal mulanya ditemukan warga di sekitar kawasan.
“Yang bersangkutan langsung menyerahkan ke kantor BBTNGGP karena mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi,” ujarnya dilansir dari situs resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango pada Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, kesadaran masyarakat ini sesuatu yang layak diapresiasi ditengah perjuangan kita bersama untuk melestarikan alam.
“Setelah dikoordinasikan dengan pihak terkait dan melihat bahwa kondisi kukang jawa tersebut layak untuk dilepasliarkan, maka diputuskan untuk langsung dikembalikan ke habitatnya,” kata Diah.
Diah menambahkan bahwa upaya kecil pelestarian satwa liar seperti ini akan terus ditingkatkan, selain untuk meningkatkan populasinya di alam juga sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat.
“Populasi Kukang Jawa di alam ini masih perlu untuk ditingkatkan. Selain karena memang populasinya terancam punah namun juga karena pentingnya keberadaan satwa ini bagi ekosistem,” tambahnya.
Baca juga : Dua Kukang Jawa Dikembalikan ke Habitatnya di TN Gunung Ciremai
Kukang jawa (Nycticebus javanicus), lanjutnya, merupakan spesies yang dilindungi melalui Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Kukang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional,” terangnya.