Sebanyak 20 kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melalui Bidang KSDA Wilayah I Bogor ke Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (25/06).
Pelepasliaran ini sekaligus merupakan rangkaian road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021 yang puncaknya akan diselenggarakan di Kupang, NTT pada Agustus mendatang.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwati menjelaskan, dua puluh primata yang terancam punah itu merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah kerja Balai Besar KSDA di Jawa Barat dan Jakarta yang kemudian dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata – yang dikelola BBKSDA Jawa Barat bekerja sama dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, di kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
“Kami mengapresiasi kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa liar dengan menyerahkan mereka ke BKSDA. Di samping itu, kami juga terus mengupayakan penyelamatan satwa liar dilindungi yang terancam dari berbagai aktivitas ilegal dengan melakukan edukasi mengenai perlindungan dan pelestarian satwa liar. Ke depannya, kita optimis akan lebih banyak masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa dan habitatnya dengan adanya kerjasama dan sosialisasi dari berbagai pihak,” ujarnya.
Baca juga : KLHK Lepasliarkan Kukang Sumatera Ke TN Kerinci Seblat
Ammy melanjutkan, kukang-kukang yang terdiri dari 7 jantan dan 13 betina ini telah menjalani prosedur perawatan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia untuk menstimulasi perilaku alamiah mereka hingga siap kembali ke habitat barunya.
“Prosedur itu dimulai dari karantina, pemeriksaan kesehatan, hingga pengamatan perilaku. Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya,” jelasnya.
Mengenai SM Cikepuh yang dipilih sebagai lokasi pelepasliaran, menurut Ammy hal ini telah ditentukan berdasarkan penilaian kesesuaian habitat yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim dari Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Yayasan IAR Indonesia.
“Kawasan tersebut memiliki ekosistem yang cocok sebagai tempat pelestarian dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup kukang dilihat dari aspek keamanan kawasan, ketersediaan pakan dan naungan, daya dukung habitat serta tingkat ancaman predator. Harapannya dengan pelepasliaran ini, kukang-kukang itu dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik,” tuturnya.
Baca juga : Dua ekor Kukang Diserahkan Warga ke BKSDA Dumai
Program pelepasliaran kukang jawa ini terlaksana atas kerja sama Balai Besar KSDA Jawa Barat, Bidang KSDA Wilayah I Bogor, dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia. Selain memberikan kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, pelepasliaran ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi.
“Di samping itu juga untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang jumlahnya kian menurun,” ujar Ammy.
Kukang jawa atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Kukang jawa, primata yang masuk dalam daftar 25 primata paling terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.