Perdagangan online mengancam populasi kukang di habitatnya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.983 kukang dijajakan secara daring. Jika hal ini dibiarkan, dalam 20 tahun mendatang diperkirakan kukang jawa (Nycticebus javanicus) akan punah jika tidak ada upaya konservasi.
Hal ini didasari laporan IUCN atau lembaga konservasi internasional yang telah meningkatkan kategori kepunahan kukang jawa. Sejak tahun 2013, status primata endemik jawa ini naik menjadi Kritis (Critically endangered). Kenaikan status itu didasari oleh penurunan populasi kukang yang diperkirakan mencapai 80% dalam kurun waktu 24 tahun terakhir.
Dokter hewan IAR Indonesia, Wendi Prameswari mengatakan penurunan populasi kukang terjadi karena banyak faktor, salah satunya kehilangan habitat. Hilangnya habitat kukang jawa menyisakan sekitar 20% kawasan yang masih layak menjadi sebarannya.
“Jumlah populasi belum diketahui secara pasti karena survei kukang terbilang jarang sekali. Tapi seiring dengan kita sering melihat kasus perdagangan satwa ilegal kukang, maka statusnya semakin terancam,” katanya dikutip dari Liputan6
Faktor habitat yang semakin menyempit itu semakin diperparah dengan tingginya angka perburuan dan perdagangan kukang. Ironisnya, keberadaan kukang yang sulit ditemukan di alam, justru malah banyak diperdagangkan.
Tren perdagangan kukang sendiri memang telah mengalami banyak perubahan dalam 10 tahun terakhir. Pasar-pasar hewan yang biasa menjual kukang, kini tak lagi tampak menjajakan satwa dilindungi ini secara terbuka. Ketika era digitalisasi semakin pesat, tren perdagangan kukang pun beralih secara daring.
Baca juga:
Bleaching Kukang: Fenomena Suram Di Balik Kejamnya Perdagangan Satwa
Perdagangan daring
Perdagangan kukang mulai ditemukan di berbagai grup jual beli daring. Salah satunya grup jual beli facebook. Dengan pengguna hingga mencapai 130 juta, platform ini menjadi sangat populer digunakan sebagai sarana jual beli satwa karena menjangkau masyarakat luas.
Berdasarkan data pantauan IAR Indonesia di grup jual beli Facebook pada tahun 2012 – 2020, ditemukan sebanyak 5018 iklan jual beli kukang. Dari ribuan iklan itu, total sebanyak 3983 ekor kukang diperjualbelikan dalam 415 grup jual beli. Dalam kurun 9 tahun, ribuan kukang telah diambil paksa dari habitatnya.
Angka ini belum dihitung dari penjualan luring ataupun yang tidak terpantau. Ditambah lagi, selama proses perburuan hingga sampai di tangan pedagang, diperkirakan sebanyak 30% kukang mati dalam perjalanannya.
Manajer kampanye IAR Indonesia, Ismail Agung mengatakan tren perdagangan kukang disebabkan tingginya minat masyarakat untuk memelihara primata ini.
“Masyarakat masih menganggap kalau kukang ini adalah hewan yang lucu, lamban, dan tidak begitu mahal untuk dijadikan hewan peliharaan,” ujarnya dikutip dari komunita.id
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang ingin pelihara kukang, maka perdagangannya akan semakin tinggi. Tingginya permintaan pemeliharaan kukang akan meningkatkan perburuan kukang di habitatnya, yang akhirnya menurunkan populasi kukang di alam liar.
“Masih ada juga stigma kalau membeli sama saja artinya kita menyelamatkan kukang dari perdagangan hewan, asal memberikan dia perawatan dan kasih sayang. Padahal, persepsi tersebut tidak menghentikan siklus kekejamannya sama sekali. Ratusan, bahkan ribuan kukang di alam semakin terancam,” kata Agung.
Tren perdagangan kukang menurun
Tren perdagangan online kukang sendiri memang telah mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh gencarnya upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepada pelaku pemburu maupun pedagang online. Selain itu, upaya ini juga semakin solid dengan dukungan edukasi ke masyarakat serta penyebarluasan informasi oleh media nasional.
Ketika masyarakat sadar bahwa kukang adalah satwa dilindungi yang tak seharusnya diperjualbelikan, maka lambat laun masyarakat akan menilai bahwa menjual kukang adalah tindakan yang tak pantas. Sehingga sanksi bahkan teguran akan diberikan oleh sesama pengguna grup. Bahkan tak segan sesama pengguna melaporkan akun-akun yang melanggar aturan grup untuk dikeluarkan.
Meningkatnya pemahaman masyarakat akan berpengaruh pula terhadap perubahan perilaku. Masyarakat yang menemukan kukang kini berperan aktif untuk melaporkan dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak yang berwenang yaitu BKSDA.