Petugas Balai Konservasi Wilayah I Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Kabupaten Rejang Lebong mengamankan primata yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berupa Kukang hasil dari penyerahan warga.
Kukang atau yang juga disebut Malu-malu itu diserahkan oleh seorang warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup, yang sebelumnya masuk kedalam rumah.
“Pagi tadi kami menerima satu ekor kukang dari warga Kelurahan Kampung Jawa, saat ini Kukang tersebut diamankan di Kantor BKSDA,” kata Kepala Unit Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Wilayah I Bengkulu, Reza Alfitiansyah kepada RMOLBengkulu, Senin (11/3).
Berdasarkan keterangan dari warga yang menyerahkan, kukang tersebut awalnya masuk kedalam rumah sekitar seminggu yang lalu, meski sempat diurus namun Kukang itu kemudian diserahkan ke pihaknya.
Berdasarkan pengamatan pihaknya, kukang tersebut bukan peliharaan warga alias kukang liar yang tidak sengaja masuk ke pemukiman warga, meski demikian pada bagian tubuh Kukang tersebut terdapat luka.
“Kemungkinan Kukang ini liar, karena kuku dan giginya tidak ada bekas dipotong, tetapi pada bagian paha kiri Kukang itu terdapat bekas luka,” bebernya.
Kukang tersebut nantinya akan mereka lepas liarkan kembali kehabitatnya namun sebelumnya akan dilakukan perawatan.
“Untuk populasi Kukang di Rejang Lebong terbilang masih cukup banyak, jadi tidak heran jika masuk kepemukiman warga, meski demikian Kukang ini statusnya dilindungi Undang-undang,” pungkasnya. [nat]
Sumber Berita : rmolbengkulu.com