Ketahuan tangkap dan pelihara kukang, seorang pria berinisial Zn alias U (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Merbau, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Minggu (13/6).
Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang melihat adanya kukang (Nycticebus coucang) di rumah Zn.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di balik pintu rumah tersebut,” kata Benny, Senin (14/6/2021) dilansir dari Kompas.com
Zn yang merupakan warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya. Kukang itu rencananya dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.
Baca juga : Penjual Kukang Jalani Sidang Perkara di PN Lubuk Basung
“Hewan itu adalah satu satwa langka yang dilindungi pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak boleh menangkap apalagi membunuhnya,” ujarnya.
Perbuatan tangkap kukang itu, lanjutnya, dikenai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena diduga ada kesengajaan ingin memelihara hewan yang dilindungi oleh aturan negara.
“Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” katanya.
Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut. Rencananya, kukang tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang yang biasa menangani satwa dilindungi.