5 ekor satwa liar mulai Kukang hingga Ular sanca dilepasliarkan oleh tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara ke Suaka Margasatwa Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara pada Senin (14/6/2021).
Pelepasliaran satwa liar ini dilakukan BBKSDA bersama sejumlah anggota organisasi konservasi yaitu Yayasan Scorpion Indonesia dan Yayasan Program Konservasi Spesies Indonesia (YPKSI). Kegiatan ini adalah rangkaian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) pada 10 Agustus 2021.
Humas BBKSDA Sumatra Utara, Andoko Hidayat mengatakan kelima satwa liar yang mereka lepasliarkan terdiri dari 4 jenis satwa dilindungi dan 1 ekor satwa yang tidak masuk dalam kriteria dilindungi.
“Satwa yang dilepasliarkan yaitu 2 ekor Binturong, Seekor kukang, Seekor macan akar dan ular sanca batik. Hanya sanca batik yang tidak dilindungi,” ujarnya dilansir dari inews.com
Andoko memaparkan, beberapa satwa merupakan hasil penindakan. Seperti dua ekor binturong (Arctictis binturong) yang diserahkan pada 24 Agustus 2019 dan 12 Oktober 2020. Satwa lainnya, yaitu seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang diserahkan pada 16 Januari 2021.
“Sementara kukang merupakan hasil penyerahan masyarakat pada tanggal 29 Mei 2021 yang dititipkan ke YPKSI dan seekor ular sanca batik hasil dari evakuasi di sekitar areal PPS Sibolangit pada 6 Juni 2021,” paparnya.
Sebelumnya, satwa-satwa ini dirawat dan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit di Deli Serdang, Sumatra Utara dan satu ekor Kukang di tempat rehabilitasi YPKSI.
“Pelepasliaran ini merupakan upaya untuk mempertahankan populasi satwa liar di alam atau habitat alaminya. Kami berharap satwa-satwa ini mampu bertahan hidup dan berkembang biak,” ujar Andoko.