Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Syahril Serahkan Kukang Temuannya Ke Balai Besar KSDA Riau

  • Kukangku
  • 28 Nov 2017

Tahu kukang yang ditangkapnya merupakan hewan yang dilindungi, Syahril kemudian berinisiatif menyerahkannya ke Balai Besar KSDA Riau, Selasa (28/11/2017).

Hewan yang memiliki nama latin Nycticebus Coucang ini sebelumnya ditemukan oleh Syahril di Jalan HR Subrantas tadi malam.

Menurut Syahril, awalnya ia mendapati hewan yang juga disebut malu malu ini mondar-mandir di sekitar jalan.

Warga sekitar yang penasaran melihat hewan tersebut kemudian mengerumuninya.

Melihat itu, Syahril kemudian menyelamatkannya kemudian mengamankan kukang tersebut.

Sampai akhirnya ia berkomunikasi dengan pihak BBKSDA untuk menyerahkan hewan tersebut.

“Tadi kita terima langsung dari pak Syahril. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Mahfudz sangat berterimakasih dan mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Syahril dan berharap kesadaran tentang perlindungan terhadap satwa liar di masyarakat makin meningkat,” ungkap Humas BBKSDA Wilayah Riau, Dian Indriati.

Dikatakannya, kukang adalah salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudiam berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.

“Bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ungkap Dian.

Kukang nantinya akan dicek kesehatannya kemudian akan dilepasliarkan.


Sumber berita : tribunnews.com

  • Penyerahan Sukarela
  • BBKSDA Riau, kukang sumatera, penyerahan sukarela

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousTerjerat Kabel Listrik, BKSDA Selamatkan Seekor Kukang dari Pandeglang
NextWaduh! Seorang Anak Diamankan Ingin Jual Kukang di MedsosNext

Artikel

Lainnya

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram