Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Seorang Petani Serahkan Kukang Kepada BKSDA Cirebon

  • Kukangku
  • 25 Mar 2019

Dengan sukarela Sarmad (62) menyerahkan seekor satwa dilindungi jenis kukang ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Cirebon, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Rabu (20/3).

Meski sedikit berat, kesadaran hukum Sarmad patut diacungi jempol. Pasalnya, setelah diberitahu oleh tetangganya tentang satwa lindung, petani asal Blok 7, Desa Panguragan Kulon, Kecamatan Panguragan itu rela berpisah dengan hewan peliharaannya yang baru satu minggu itu.

Sarmad mengaku, dirinya medapatkan hewan tersebut dari sawah. Bermula saat dirinya dengan istrinya sedang menaburkan pupuk di sawahnya. Di jalan pembatas sawah, Sarmad menemukan binatang yang aneh sedang tertidur di tengah pembatas sawah.

“Saya kira tikus, dilihat lagi bukan. Akhirnya saya tinggal saja,” ujar Samad.

Sampai rumah, dia pun menceritakan hewan aneh yang dia temui kepada anak-anaknya. Rasa penasaran pun muncul, Samad dengan anaknya kembali ke sawah dengan membawa jaring. Ternyata, kukang masih ada di lokasi tersebut sedang tidur.

“Saya kembali lagi dengan anak dan binatang itu ditangkap dengan jaring,” katanya.

Dalam perjalanan pulang, Sarmad masih bertanya-tanya nama hewan yang dia tangkap. Satu minggu lamanya, dia merawat kukang di sangkar burung dengan memberikan makanan seperti jangkrik, pepaya, dan makanan lainnya. Tetangga Sarmad yang melihat adanya satwa dilindungi berjenis kukang di dalam sangkar kaget, hingga melaporkan ke BBKSDA. Tetangganya juga menjelaskan kepada Sarmad tentang hewan langka tersebut.

“Saya tidak mengerti kalau hewan itu dilindungi,” ucapnya

Laporan masyarakat

Mendapatkan laporan masyarakat, dua petugas polisi kehutanan (polhut) dari Resor KSDA Cirebon, Balai Besar KSDA Jawa Barat mendatangi rumah Sarmad. Mereka memberikan sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Sarmad juga diberikan pemahaman konsekuensi memelihara, memiliki, dan memperdagangkan hewan yang dilindungi dengan sanksi ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta. Sarmad akhirnya menyerahkan kukang dengan sukarela dan disaksikan waga setempat.

“Secara fisik kukang terlihat sehat dan tidak ada cacat. Kami periksa secara kasat mata masi aktif dan masih bisa dilepas ke alam,” ujar Ade Kurniadi Karim, S.Hut, Polisi Kehutanan Resor KSDA Cirebon Balai Besar KSDA Jawa Barat.

Meskipun demikian, Ade mengaku tetap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kukang tersebut untuk memastikan kesehatannya. Setelah dipastikan sehat dan mempunyai sifat liar, barulah pihaknya akan membebaskan kukang tersebut ke habitatnya.

“Setelah ini kukang akan di kandang transit di Pos Resort Cirebon. Kemudian kita periksa dokter hewan kalau dinyatakan sehat dan masi ada sifat liarnya kita akan lepas ke alam atau habitatnya. Kalau dilihat, kukang  ini berusia dewasa sekitar 1-2 tahunan,” terangnya.

Ralat

Pada sumber berita yang sudah dipublikasikan, tertulis bahwa jenis kukang yang dimaksud adalah Kukang jawa (Nycticebus javanicus). Namun berdasarkan pengamatan kami, kukang tersebut merupakan jenis Kukang Sumatera (Nycticebus coucang).

Temuan kukang sumatera di area Cirebon membuktikan bahwa penyelundupan kukang masih sering terjadi. Begitu pula dengan perlakuan eks pemelihara yang melepasliarkan kukang tanpa didasari ilmu dan pengetahuan dapat mengancam endemisitas suatu spesies dalam khazanah kekayaan genetika.


Sumber berita : Radar Cirebon
Sumber video : Antara.com

 

 

  • Penyerahan Sukarela
  • bksda, cirebon, penyerahan sukarela

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPrevious2 Individu Kukang Kalimantan dilepasliarkan BKSDA Kalteng
NextDua Individu Kukang Diserahkan Pelajar ke PMI SukabumiNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.