Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Memprihatinkan, ribuan kukang diperdagangkan secara terang-terangan lewat facebook

  • Kukangku
  • 3 Mar 2018
kukang korban perdagangan

Sebanyak 1.359 ekor kukang (nycticebus) atau yang biasa disebut si malu-malu diperdagangkan melalui akun media sosial facebook sejak 2016 hingga 2017 berdasarkan data Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI).

“Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi,” kata Ketua YIARI Tantyo Bangun dihubungi dari Padang, Sabtu.

Ia menyebutkan dalam kurun waktu 2016-2017 tersebut, terdapat 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjual belikan kukang.

“90 persen penjual kukang merupakan pria dan kukang yang sering diperdagangkan yakni jenis kukang Jawa yakni 59 persen, “kata dia.

“Harga kukang rata-rata di pasaran yakni Rp400.000 per ekor,” ujarnya.

Dalam perburuan kukang, kata dia, 30 persen satwa tersebut mati saat menuju perdagangan. Perdagangan kukang tertinggi yakni di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.

Pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pedagang maupun pemburu kukang yang tertangkap.

“Hal itu dapat dilihat dari penurunan jumlah pelaku pada 2017 sebanyak 14 persen,” ujar Tantyo.

Kemudian selama 2016-2017 terdapat 2.094 ekor kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Sementara jumlah kerugian negara akibat perdagangan kukang dan biaya rehabilitasinya memakan dana Rp59 miliar pada kurun waktu yang sama.

Tantyo meminta masyarakat lebih peka terhadap aktivitas perdagangan satwa liar ini. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp100 juta.

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bunyi salah satu pasal dari UU tersebut,” katanya menambahkan.


Sumber berita : sumbar.antaranews.com

  • Edukasi
  • kukang, perdagangan hewan online

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKader Konservasi Penjual Kukang Divonis Tiga Tahun Penjara
NextKukang Indonesia Diperdagangkan Ilegal Lewat FacebookNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

BKSDA Kalteng Terima Penyerahan Kukang dari Warga

Kukang Kalimantan Diserahkan Warga ke BKSDA Kalteng

Tim Penyelamat Satwa Lepasliarkan Kukang Jawa ke Habitatnya

Ditemukan di Jalan, Kukang Diserahkan Damkar ke BKSDA Ciamis

Kukang Jawa Dilepasliarkan oleh BKSDA Bogor ke TNGHS

3 Kukang Diserahkan Warga Palembang ke BKSDA Sumsel

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.