Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Polisi Tahan Warga Sindangwangi Penjual Kukang Jawa

  • Kukangku
  • 24 Jan 2017

Pemburu hewan primata jenis Kukang Jawa berinisial AS, warga Desa Buah Kapas Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Majalengka dan Diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Kapoles Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan, pelaku ditangkap Sabtu (21/1) di kediamannya Desa Buah Kapas. Pelaku diduga hendak memperjual belikan hewan primata melalui media social (medsos). Secara aturan, pemilik hewan primata jenis Kukang Jawa itu telah melanggar Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Dalam pasal 21 ayat 2 huruf a menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dipidana dengan penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ungkapnya, Senin (23/1).

Polisi mengamankan barang bukti 8 Kukang Jawa, 2 buah keranjang buah, senter, dan handphone. 8 ekor hewan primata itu saat ini dalam kondisi sehat dan tengah ditangani Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi International Animal Rescue (IAR) Indonesia.

Pelaku menjelaskan hewan tersebut semuanya ditangkap malam hari di sebuah kebun milik warga di Desa Buah dengan menembakkan cahaya senter ke wajah hewan primate dan menangkapnya. “Kalau tidak menggunakan cara itu menangkapnya akan sulit. Rencananya saya akan menjual dengan harga Rp100.000. Saya juga baru kali ini menangkap hewan itu, dan belum sempat saya jual,” terangnya.

Sementara dr Wendi, dokter hewan IAR Indonesia mengungkapkan Kukang (Nycticebus  Sp) atau dikenal dengan nama lokal malu-malu, merupakan  primate yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah  Nomor 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi peraturan  internasional, yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan  internasional.

Dirinya menjelaskan ada tiga jenis kukang di Indonesia, yakni Kukang  Jawa (Nycticebus javanicus), Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dan Kukang Kalimantan (Nycticebus  menagensis). Berdasarkan data Red List IUCN (International Union for Conservation of Nature), Kukang Jawa termasuk dalam kategori kritis dan termasuk di antara 20 jenis primata di dunia yang paling terancam  punah.

“Sementara Kukang Sumatera dan Kukang Kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah,” jelasnya.

Kukang memiliki peran penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem, karena Kukang merupakan predator pertama dalam rantai makanan. Kukang juga membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam, serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif.

Selain dilarang oleh aturan, alasan lain masyarakat dilarang memelihara hewan tersebut karena Kukang memiliki potensi bisa mnyebarkan virus Zonosis yang jika menular ke manusia akan menimbulakn penyakit seperti cacingan dan flu. “Saya menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memelihara hewan tersebut,” pungkasnya. (bae)

Sumber berita : radarcirebon.com

  • Penegakan Hukum
  • gakkum, kejahatan satwa, kukang, majalengka, penegakan hukum, perdagangan satwa

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousMarak, Perdagangan Kukang Sebagai Peliharaan Secara Online
NextSopir Ojek Online Serahkan Kukang Jawa ke BBKSDA JabarNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Kukang Sumatera Dilepasliarkan Setelah Setahun Dipelihara Warga di Batam

Penyerahan kukang sumatera oleh masyarakat Sumatera Barat

Kukang Sumatera Kembali ke Habitat Berkat Kesadaran Warga Sumbar

Kakek di Pasaman Barat Selamatkan Induk dan Anak Kukang di Kebun Sawit

Kukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di Agam

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2025 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.