Kukangku.id – Pemelihara kukang dan puluhan satwa dilindungi lainnya, Sugik Yono (58) asal Pasuruan divonis hukuman pidana penjara selama 21 hari.
Hukuman ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil di Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis, 6 Agustus 2020. Ketua hakim Akhmad Fazrinoor, S.H., M.H. menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar peraturan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang hidup dan yang mati yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Akhmad dilansir dari wartabromo.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim kemudian menetapkan barang bukti satwa dilindungi hidup berupa 1 ekor Kukang, 4 ekor Buaya Muara, 3 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Kakak Tua Maluku, 1 ekor Nuri Merah Kepala Hitam dan 1 ekor Perkici Pelangi untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (BBKSDA) Jawa Timur.
Baca juga : Pedagang Kukang di Palembang di Vonis 7 Bulan Penjara
Sementara barang bukti satwa awetan berupa 1 ekor Penyu, 1 ekor Trenggiling, 1 ekor Buaya, 1 Tengkorak dan Tanduk Rusa serta 1 pasang Tanduk Rusa diserahkan kepada musium.
Sebelumnya, Sugik Yono warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis, 5 Desember 2019. Petugas kepolisian menemukan beberapa satwa dilindungi, salah satunya kukang dilindungi, yang dipelihara dan disimpan di kediamannya tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan petugas, Sugik Yono mengaku bahwa kegiatannya memelihara dan menyimpan satwa dilindungi yang ia lakukan hanya sekedar hobi.
Atas perbuatannya, Sugik didakwa dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 huruf a dan b UU No.5/1990 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.