Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Masih Berani Beli Hewan Dilindungi?

  • Kukangku
  • 18 Oct 2016

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan lima orang tersangka yang terkait dengan praktik jual beli satwa dilindungi. Mereka memiliki peran berbeda dalam perburuan dan jual beli sejumlah satwa dilindungi, di antaranya kukang jawa (Nycticebus javanicus).

“Kami mengamankan lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pemburu dan dua pengepul,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Yusri Yunus didampingi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat Diki Budiman, di Mapolda Jawa Barat, Selasa 18 Oktober 2016. Dia menuturkan, lima tersangka itu masing-masing berinisial BF, K, serta T sebagai pemburu, dan AS dan K sebagai penadah atau pengepul.

Pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini diawali adanya laporan dari lembaga nonpemerintah Animal Rescue. Diinformasikan bahwa ada dugaan praktik jual beli satwa dilindungi melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dirkrimsus kemudian melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan lebih kurang tiga minggu, dipimpin Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Ardiansyah. Hasilnya, diketahui bahwa akan ada transaksi,” ujarnya.

Dari penyelidikan itu, kemudian tim bergerak. Pada Selasa 18 Oktober 2016 pagi diamankan dua orang atas kepemilikan seekor kukang dari dua lokasi berbeda, yaitu Desa/Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat serta Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung. Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga orang lain yang berperan sebagai pemburu. Sebagai barang bukti, diamankan pula sebanyak 34 ekor kukang Jawa dalam keadaan hidup.

Berdasarkan hasil keterangan, diketahui bahwa para pemburu ini biasa mencari kukang di sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Garut, Sumedang, Cililin, Tasik, Sukabumi dan Cianjur. Untuk setiap ekor kukang yang ditangkap, pemburu mendapatkan Rp 50.000. Kemudian dari tangan pengepul, kukang itu kembali dijual dengan harga sekitar Rp 200.000 sampai Rp 500.000.

Seluruh tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui jaringan perburuan dan transaksi satwa dilindungi. Kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dijerat dengan pasal 40 jo 21 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara.


Sumber berita : pikiran-rakyat.com

  • Penegakan Hukum
  • bandung barat, kukang jawa, penegakan hukum, polda jabar

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKukang Hasil Sitaan Jalani Rehabilitasi di Kaki Gunung Salak
Next34 Kukang Tangkapan Polda Jabar, Direhabilitasi Di IAR BogorNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Kukang Sumatera Dilepasliarkan Setelah Setahun Dipelihara Warga di Batam

Penyerahan kukang sumatera oleh masyarakat Sumatera Barat

Kukang Sumatera Kembali ke Habitat Berkat Kesadaran Warga Sumbar

Kakek di Pasaman Barat Selamatkan Induk dan Anak Kukang di Kebun Sawit

Kukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di Agam

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2025 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.