Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi.
Satwa yang kini disita polisi itu adalah Kukang dan Lutung Jawa.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama polisi dengan BKSDA Cilacap.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di pasar Wage Kesugihan Cilacap.
Petugas gabungan menangkap KS (47) warga Desa Kranggan Pekuncen Banyumas yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi.
Dari keterangan pelaku, Kukang dan Lutung Jawa tersebut didapat dari penjual lain.
Ia kemudian menjual kembali satwa itu dengan harga Rp 500 ribu untuk 1 ekor Lutung Jawa, dan Rp 150 ribu untuk 1 ekor Kukang.
“Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang perdagangan satwa dilindungi di Pasar Wage Kesugihan,”kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat press realess di Mapolres Cilacap, Selasa (13/2).
Teguh Arifriyanto, pengendali ekosistem hutan resort konservasi Cilacap mengatakan, hewan yang berhasil disita dari tangan pelaku itu akan direhabiltasi terlebih dahulu. Jika telah siap dikembalikan ke alam liar, satwa liar itu akan dilepas ke habitat aslinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 21 (2) huruf a Jo pasal 40 (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Sumber berita : jateng.tribunnews.com