Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Lutung Jawa dan Kukang Dijual Bebas di Pasar Wage Kesugihan Cilacap, Polisi Tangkap Pelaku

  • Kukangku
  • 13 Feb 2018

Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi.

Satwa yang kini disita polisi itu adalah Kukang dan Lutung Jawa.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerjasama polisi dengan BKSDA Cilacap.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di pasar Wage Kesugihan Cilacap.

Petugas gabungan menangkap KS (47) warga Desa Kranggan Pekuncen Banyumas yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi.

Dari keterangan pelaku, Kukang dan Lutung Jawa tersebut didapat dari penjual lain.

Ia kemudian menjual kembali satwa itu dengan harga Rp 500 ribu untuk 1 ekor Lutung Jawa, dan Rp 150 ribu untuk 1 ekor Kukang.

“Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang perdagangan satwa dilindungi di Pasar Wage Kesugihan,”kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat press realess di Mapolres Cilacap, Selasa (13/2).

Teguh Arifriyanto, pengendali ekosistem hutan resort konservasi Cilacap mengatakan, hewan yang berhasil disita dari tangan pelaku itu akan direhabiltasi terlebih dahulu. Jika telah siap dikembalikan ke alam liar, satwa liar itu akan dilepas ke habitat aslinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 21 (2) huruf a Jo pasal 40 (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)


Sumber berita : jateng.tribunnews.com

  • Penegakan Hukum
  • gakkum, kejahatan satwa, kukang jawa, lutung, penegakan hukum, perdagangan satwa

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousJual Kukang Via Facebook, 3 Pelajar di Bogor Ditangkap
NextKader Konservasi Penjual Kukang Divonis Tiga Tahun PenjaraNext

Artikel

Lainnya

Kolaborasi Pelepasliaran Elang Brontok dan Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi

Kukang tersengat listrik di Kutai Kartanegara

Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram