Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Kukang Ditemukan Mati Tersengat Listrik di Sumedang

  • Kukangku
  • 16 Nov 2023

Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) ditemukan mati tergelantung di kabel listrik bertegangan tinggi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (12/11/2023).

Penemuan ini dilaporkan oleh warga bernama Eka Cahya yang saat itu sedang melintas di daerah dekat Rumah Makan Saung Cibingbin 2, Jl. Kutamaya Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang sekitar pukul 02.43 WIB.

Awalnya, Eka sudah melaporkan penemuan kukang itu ke pihak berwajib. Namun, ia urungkan karena kukang tersebut sudah mati.

“Terlebih saya sedang dalam perjalanan, jadi hewannya langsung dibuang ke sungai,” ujarnya seperti dikutip dari tahuekspres.com

Baca juga : Hore, Kukang Temuan Warga Dilepasliarkan di Taman Buru Masigit Kareumbi

Kasus kukang tersengat listrik menjadi salah satu ancaman terhadap populasi satwa langka dan dilindungi ini. Tercatat, setidaknya 1200 kukang mati karena tersengat listrik di kawasan Lampung. Sementara, data dari wilayah lain masih belum ada hingga saat ini.

Kukang merupakan primata malam yang hidup di wilayah Indonesia, keberadaan mereka dapat ditemui di wilayah Jawa, Kalimantan dan Sumatera. Karena populasinya yang terus menurun karena pengalihan lahan hutan, perburuan dan perdagangan ilegal, pemerintah memasukkan kukang ke dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan PerMenLHK No. P106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Perlindungannya pun disampaikan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, menyimpan maupun memperniagakan satwa dilindungi ini. Siapapun yang terlibat, dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

  • Penyelamatan Kukang
  • listrik, sumedang

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousHore, Kukang Temuan Warga Dilepasliarkan di Taman Buru Masigit Kareumbi
NextLepas di Perumahan, Kukang Dievakuasi Damkar Bandar LampungNext

Artikel

Lainnya

Kolaborasi Pelepasliaran Elang Brontok dan Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi

Kukang tersengat listrik di Kutai Kartanegara

Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram