Seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara di Suaka Margasatwa (SM) Barumun, Sumatra Utara pada Minggu (22/08/2021)
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) VI Kotapinang, Darmawan mengatakan bahwa primata malam tersebut diserahkan oleh warga di Desa Bintuju, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan.
“Satwa tersebut diserahkan oleh bapak Azam Marpaung, Umur 40 Tahun, Pekerjaan sebagai PNS pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021” ujarnya.
Menurut pengakuan bapak Azam Marpaung, satwa tersebut didapatkan dari perkebunan masyarakat. Karena yang bersangkutan mengetahui bahwa satwa kukang merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga beliau berinisiatif menyerahkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara
“Sesuai dengan prosedur penerimaan satwa dari masyarakat, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi satwa sehat dan masih liar sehingga diputuskan untuk langsung melepasliarkannya,” kata Darmawan.
Baca juga : BKSDA Aceh Lepasliarkan Kukang Sumatera di Hutan Jantho
Kukang merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelaku pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Oleh karena itu, mari sobat-sobat konservasi untuk tetap menjaga dan melestarikan kehidupan satwa kita,” tutupnya.