Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Kukang Dilepasliarkan BBKSDA Sumut di SM Barumun

  • Kukangku
  • 27 Aug 2021

Seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara di Suaka Margasatwa (SM) Barumun, Sumatra Utara pada Minggu (22/08/2021)

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) VI Kotapinang, Darmawan mengatakan bahwa primata malam tersebut diserahkan oleh warga di Desa Bintuju, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan.

“Satwa tersebut diserahkan oleh bapak Azam Marpaung, Umur 40 Tahun, Pekerjaan sebagai PNS pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021” ujarnya.

Kukang sumatera yang diserahkan oleh warga. Foto : BBKSDA Sumatra Utara

Menurut pengakuan bapak Azam Marpaung, satwa tersebut didapatkan dari perkebunan masyarakat. Karena yang bersangkutan mengetahui bahwa satwa kukang merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga beliau berinisiatif menyerahkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara

“Sesuai dengan prosedur penerimaan satwa dari masyarakat, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi satwa sehat dan masih liar sehingga diputuskan untuk langsung melepasliarkannya,” kata Darmawan.

Baca juga : BKSDA Aceh Lepasliarkan Kukang Sumatera di Hutan Jantho

Kukang merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Petugas BBKSDA Sumut menerima kukang dari warga. Foto : BBKSDA Sumatra Utara

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelaku pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Oleh karena itu, mari sobat-sobat konservasi untuk tetap menjaga dan melestarikan kehidupan satwa kita,” tutupnya.

  • Pelepasliaran Kukang, Penyerahan Sukarela
  • BBKSDA Sumut
  • IG BBKSDA Sumut

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousBKSDA Aceh Lepasliarkan Kukang Sumatera di Hutan Jantho
Next6 Kukang Jawa Dilepasliarkan BKSDA Jawa TengahNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.