International Animal Rescue (IAR) Indonesia bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang dan Dinas Kehutanan Ketapang, melepaskan empat ekor kukang Kalimantan. Pelepasliaran tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung (HL) Gunung Tarak, Rabu (20/4) lalu.
Keempat kukang ini terdiri dari dua kukang betina bernama Cantik dan Boyke, serta dua kukang jantan bernama Asap dan Gato. Kukang ini merupakan hasil sitaan pada 2015, yang dititiprawatkan kepada IAR untuk direhabilitasi.
Boyke datang ke pusat rehabilitasi IAR di Ketapang pada Juli 2015 dan melahirkan seekor anak yang kemudian diberi nama Asap. Setelah 9 bulan menjalani rehabilitasi, Tim YIARI menyatakan jika primata lucu yang satu ini layak untuk dilepasliarkan. Selain karena perilakunya alaminya sudah bagus, keberadaan anaknya juga merupakan salah satu alasan pelepasliarannya.
“Akan sangat bagus kalau sejak kecil, Asap dibiasakan dengan kehidupan di alam bebas. Dia akan bisa belajar dari induknya bagaimana mencari makan dan bertahan hidup,” kata manajer Animal Care YIARI, drh Ayu Budi Handayani.
Sementara Cantik dan Gato merupakan kukang serahan dari warga dan masuk ke pusat rehabilitasi pada Agustus dan September 2015. Selama direhabilitasi di IAR, mereka dibiasakan untuk hidup sebagaimana kehidupan kukang normal di alam liar. Dari mulai pakan, kegiatan, dan kebiasaan mereka juga diamati dan dicatat oleh animal keeper kukang di IAR Ketapang.
Pada banyak kasus, pemeliharaan bisa mengakibatkan kukang kehilangan kemampuannya untuk bertahan hidup di alam bebas. “Pertama kita lihat dulu perilakunya. Jika dia sudah menunjukkan perilaku normal kukang pada umumnya, berarti dia sudah siap kita lepas liarkan,” ujar animal keeper kukang YIARI, Irpiandi.
Kawasan hutan lindung Gunung Tarak sendiri dipilih mereka karena statusnya sebagai hutan lindung, akan menjamin keselamatanhewan pemalu ini dari aktivitas manusia. Selain itu, hasil survei dari tim YIARI juga menyatakan bahwa keanekaragaman dan ketersediaan pohon pakan bagi kukang di hutan tersebut cukup tinggi. Ditambah lagi dengan tingkat kepadatan kukang masih tergolong rendah. “Sampai saat ini IAR Indonesia telah melepaskan 11 ekor kukang di HL Gunung Tarak,” jelasnya.
Kukang Kalimantan merupakan satwa endemik yang dilindungi pemerintah dan terancam punah. Orang yang menangkap, memelihara, menjual, memiliki, melukai, membunuh, dan membeli kukang dalam keadaan mati atau hidup, dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Selama ini kukang banyak ditangkap untuk diperdagangkan. Di pasar, pedagang kukang memotong gigi kukang untuk menghindari gigitannya.
Di Kalimantan, kukang juga kadang digunakan sebagai obat tradisional. Berberapa ancaman ini membuatnya rentan terhadap kepunahan.
Upaya IAR untuk konservasi kukang ini bukan hanya untuk rehabilitasi dan pelepasan, tetapi untuk menyelamatkanya di habitatnya.
“Kami berharap masyarakat bisa sadar bahwa satwa langka endemik di Kalimantan sangat penting untuk diselamatkan. Kita harus lebih banyak peduli terhadap kukang sebelum diapunah,” pungkas Karmele L Sanchez, direktur Program YIARI. (afi)
Sumber artikel : pontianakpost.co.id