Seekor anakan kukang sumatera diserahkan warga kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru, Riau pada Kamis (29/9/2022).
Anakan kukang sumatera yang bernama ilmiah Nycticebus coucang itu awalnya ditemukan oleh Fifi, Warga Hang Tuah, Pekanbaru, di sebuah kebun karet di Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu
Fifi menduga kukang yang berusia sangat muda itu ditinggalkan oleh induknya. Setelah mencari tahu bahwasanya kukang merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah, ia pun langsung menyerahkan satwa malam itu ke kantor BBKSDA Riau.
Baca juga : Bayi Kukang Temuan Warga Dievakuasi BBKSDA Jawa Barat
Dalam akun instagram resmi @bbksda_riau, pihak petugas mengucapkan terimakasih atas kesadaran warga yang telah menyerahkan kukang.
“Semoga akan lebih banyak lagi yang menyadari bahwa kukang dan satwa dilindungi lainnya bukan untuk dipelihara, karena kebebasan di habitatnya akan lebih membuat mereka bahagia,” tulisnya.
Kukang sendiri merupakan satwa jenis primata yang telah ditetapkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) ke dalam kategori Rentan atau Vulnerable (VU). Sementara, di Indonesia kukang termasuk ke dalam satwa dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).