Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Diselamatkan di Jalanan, Kukang Akhirnya Kembali ke Hutan

  • Kukangku
  • 26 Jul 2022

Satwa dilindungi berjenis kukang sumatera (Nycticebus coucang) dikembalikan ke habitatnya di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat

Primata malam ini diserahkan kepada BKSDA oleh dua orang warga yang sedang melintas di jalan raya Lintas Sumatram Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman pada Kamis (21/7/2022).

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono mengatakan kedua warga yang berprofesi sebagai jurnalis itu menyelamatkan kukang karena khawatir tertabrak oleh kendaraan yang melintas.

“Saat itu lalu lintas ramai, mereka takut kukangnya tertabrak atau akan ditangkap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka berdua selanjutnya mengevakuasi satwa itu dan membawanya untuk diserahkan ke BKSDA,” ujarnya seperti dilansir dari langgam.id

Menurutnya, setelah kukang tersebut dilakukan observasi, dan dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali, akan langsung dilepaskan dalam kawasan hutan SM Malampah Alahan Panjang.

Baca juga :

Ardi mengapresiasi kepedulian serta inisiatif kedua warga yang menyerahkan kukang ke BKSDA Sumbar. “Upaya konservasi satwa liar adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama. Tidak melihat kepada latar belakang siapapun orangnya, karena konservasi adalah bekerja bersama dalam menjaga, melindungi dan melestarikan satwa liar yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati kita,” ungkapnya.

Diketahui, Kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, Kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini.

  • Pelepasliaran Kukang, Penyerahan Sukarela
  • kukang sumatera
  • Langgam.id

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousDamkar Evakuasi Kukang Temuan Warga di Kuningan
NextPelepasliaran Enam Kukang Sumatera ke Hutan LindungNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.