Satwa dilindungi berjenis kukang sumatera (Nycticebus coucang) dikembalikan ke habitatnya di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat
Primata malam ini diserahkan kepada BKSDA oleh dua orang warga yang sedang melintas di jalan raya Lintas Sumatram Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman pada Kamis (21/7/2022).
Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono mengatakan kedua warga yang berprofesi sebagai jurnalis itu menyelamatkan kukang karena khawatir tertabrak oleh kendaraan yang melintas.
“Saat itu lalu lintas ramai, mereka takut kukangnya tertabrak atau akan ditangkap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka berdua selanjutnya mengevakuasi satwa itu dan membawanya untuk diserahkan ke BKSDA,” ujarnya seperti dilansir dari langgam.id
Menurutnya, setelah kukang tersebut dilakukan observasi, dan dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali, akan langsung dilepaskan dalam kawasan hutan SM Malampah Alahan Panjang.
Baca juga :
Ardi mengapresiasi kepedulian serta inisiatif kedua warga yang menyerahkan kukang ke BKSDA Sumbar. “Upaya konservasi satwa liar adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama. Tidak melihat kepada latar belakang siapapun orangnya, karena konservasi adalah bekerja bersama dalam menjaga, melindungi dan melestarikan satwa liar yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati kita,” ungkapnya.
Diketahui, Kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, Kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini.