Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melepas liarkan 4 ekor satwa dilindungi ke hutan kawasan Kabupaten Merangin, Jambi. Keempat jenis satwa itu ialah Tapir, Elang Brontok, Ungko dan Kukang yang merupakan hasil buruan warga.
“Sebelum 4 ekor satwa dilindungi itu kita lepaskan maka terlebih dahulu kita lakukan observasi. Setelah kondisinya cukup baik baru kita lepaskan ke alam liar di hutan,” kata Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh kepada detikcom, Rabu (10/4/2019).
Tapir betina berusia 1,5 tahun itu sebelumnya didapat dari hasil sitaan petugas BKSDA Jambi dari salah seorang warga suku anak dalam (SAD) di Kabupaten Merangin Jambi. Tapir yang rencananya mau dijual oleh warga itu kemudian disita oleh petugas.
Selain Tapir, satwa Elang Brontok jantan berusia 2 tahun didapat petugas dari hasil penyerahan secara suka rela oleh warga di Kota Jambi. Kemudian, Kukang jantan berusia 2 tahun serta Ungko betina didapat petugas dari hasil penyerahan warga di Kabupaten Muaro Jambi.
“Kalau untuk Tapir itu kita rawat hampir satu tahun lamanya, kita pulihkan kondisinya dulu, karena Tapir itu didapat warga SAD dengan cara diburu dan untuk Elang Brontok, Ungko dan Tapir kita rawat selama 2 bulan dengan kita titipkan ke pihak kebun binatang sebagai lembaga konservasi hewan yang ada di Jambi,” ujar Rahmad.
Dari pelepasliaran itu, pihak BKSDA Jambi berharap agar masyarakat untuk tidak melakukan pemburuan secara ilegal. Warga juga diminta menjaga satwa dilindungi demi keberlangsungan hidup satwa di alam liar.
“Bagi siapapun perburuan satwa dilindungi maupun kepemilikan satwa liar adalah suatu hal yang tidak dibenarkan menurut undang-undang. Kepemilikan satwa liar juga dapat menimbulkan masalah terhadap manusia. Maka dari itu mari bersama-sama menjaga dan melindungi ekosistem alam yang ada,” pungkasnya.
Sumber berita : Detik News