Delapan ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau kehabitatnya di Kawasan hutan konservasi Provinsi Riau, Selasa (24/8/2021).
Kukang-kukang itu merupakan satwa hasil sitaan dari kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Polda Riau pada bulan Juli 2021.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan pelepasliaran kedelapan kukang sumatera ini dilakukan disalah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.
“Proses pelepasliaran dilakukan setelah Balai Besar KSDA Riau mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan kejaksaan,” tambah Hartono dikutip dari riauaktual.com
Baca juga : BKSDA Bengkulu Lepasliarkan Kukang ke Habitatnya
Seluruh kukang ini, lanjutnya, telah menjalani perawatan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau. Terdapat dua anakan dan enam dewasa yang berumur berkisar 3 sampai 4 tahun.
“Semuanya dalam kondisi sehat dan telah diobservasi oleh dokter hewan bersama tim medis Balai Besar KSDA Riau dengan hasil layak untuk dilepasliarkan. Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan,” jelas Hartono.
Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang Konservasi dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori endangered (terancam punah). Sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk ke dalam kategori apendik I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan secara internasional.