Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Hari Cinta Puspa Satwa Nasional dan Ancaman Yang Mengintainya

  • Kukangku
  • 13 Nov 2018
  • Campaign

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) merupakan agenda tahunan yang diperingati setiap tanggal 5 November. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa nasional serta untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan kita.

Peringatan HCPSN sendiri pertama kali digagas pada tahun 1993 oleh Presiden Soeharto dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993. Pada saat itu, Soeharto mengajak kepada penduduk Indonesia pada umumnya untuk bisa melestarikan lingkungan hidup.

Pada peringatan HCPSN tahun ini, Kukangku bersama dengan teman-teman dari Kelompok Studi Konservasi Fahutan Uniku memperingatinya dengan aksi simpatik di Kuningan, Jawa Barat.

Peringatan ini dilaksanakan pada hari minggu, 4 November di Car Free Day yang bertempat di sepanjang Jalan Siliwangi dan terpusat di sekitar Taman Pendapa di seberang kantor Bupati.

Kegiatan kampanye ini diisi dengan beragam kegiatan, seperti pameran foto edukasi satwa, aksi teatrikal satwa, dan juga penggalangan dukungan kepada masyarakat untuk mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.

Upaya Untuk Melindungi Puspa dan Satwa Kuningan

Menurut Agung Kurnia selaku koordinator aksi kampanye, peringatan HCPSN ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan dan pelestarian puspa dan satwa liar di Indonesia, khususnya di Kuningan.

Di Kuningan ini ada Taman Nasional Gunung Ciremai, yang potensi puspa dan satwanya jarang sekali orang ketahui. Kami tidak ingin ketidaktahuan ini malah menjadi ancaman kelestarian puspa dan satwa kita,” ujarnya.

Ancaman tersebut memang tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti hilangnya habitat akibat kebakaran, namun beberapa kasus seringkali justru disebabkan oleh manusia itu sendiri. Perburuan, perdagangan dan pemeliharaan satwa, khususnya satwa dilindungi masih kerap terjadi di sekitar Kuningan. Padahal Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk menjadi Kabupaten Konservasi.

Hendrian, mahasiswa Fahutan Uniku menambahkan bahwa peringatan HCPSN ini bukan hanya sekedar mengenalkan potensi keanekaragaman puspa dan satwa yang ada di sekitar Kuningan, namun juga dukungan terkait deklarasi Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.

Menurut Andre, peraturan daerah untuk mewujudkan kabupaten konservasi harus diimbangi juga dengan upaya perlindungan terhadap satwanya.

Menjaga lingkungan dan habitatnya memang harus, namun akan lebih baik jika selaras juga dengan upaya mencegah aktivitas kejahatan terhadap satwanya,” tutur Andre.

Kami ingin menyadarkan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan untuk tidak membeli dan tidak memelihara satwa yang ada dalam daftar satwa dilindungi, apalagi memburu dan memperdagangkannya. Karena kami menduga perdagangan online sangat marak di Kuningan,” tuntut Andrew dalam aksinya.

Berdasarkan pemantauan Andre, satwa yang paling sering dipasarkan via online ataupun ia temukan secara langsung antara lain elang, kucing hutan dan kukang Jawa. Semua itu hendaknya menjadi perhatian pihak Pemerintah Kabupaten agar tidak dieksploitasi dan punah.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Satwa

Sehari sebelum aksi peringatan HCPSN dimulai di Kuningan, Polres Cirebon Kabupaten berhasil menangkap dua orang yang sengaja memperjualbelikan elang dan kukang Jawa di pasar unggas, Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak enam ekor elang, empat di antaranya masih kecil, dan juga dua ekor kukang Jawa. Salah satu pelaku yang ditangkap yaitu AS (27) merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, ke enam satwa yang dilindungi ini tengah diperjualbelikan oleh dua orang pelaku di pasar unggas di Kabupaten Cirebon dan tengah menanti pemesan via online. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan adanya perdagangan satwa melalui pesanan online tersebut. Jumat (2/11), Polisi melakukan penangkapan para pelaku serta mengamankan ke delapan satwa tersebut.

Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Suhermanto mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku mendapatkan pesanan dari pecinta hewan dan kemudian memesan kepada seseorang di Jawa Timur dan kemudian dipaketkan kepada pelaku untuk kembali dijual di Cirebon.

“Modus kedua pelaku ini adalah memperdagangkan satwa yang dilindungi melalui online, jadi transaksinya via online. Selanjutnya kita menyamar sebagai pembeli dengan melakukan transaksi secara online, kemudian kita tangkap dengan barang bukti berupa dua ekor kukang jawa, dua ekor elang tikus, tiga ekor elang bondol dan satu ekor elang hitam,” ujar AKBP Suhermanto.

Edukasi dan Penyadartahuan Menurunkan Minat Memelihara Satwa Dilindungi

Keberhasilan aparat penegak hukum menindak pelaku kejahatan satwa patut diapresiasi. Meski begitu bukan berarti pemicu masalah terselesaikan.

Praktek perdagangan satwa seringkali menunjuk pemburu atau pedagang sebagai sumber masalah, padahal motivasi tersebut terbentuk karena adanya peluang, yaitu pecinta hewan.

Minat pecinta hewan yang ingin memelihara inilah yang mendorong si pelaku untuk berusaha menyediakan stok satwa.

“Sama halnya seperti prinsip ekonomi, ada permintaan maka ada penawaran. Selama masih ada orang yang berminat untuk membeli dan memelihara satwa dilindungi, maka pemburu dan pedagang akan berusaha menyediakan stoknya, dengan cara ilegal,” ujar Ismail Agung, ketua dari Kukangku.

Upaya penegakan hukum memang selalu menyasar kepada pelaku kejahatan yaitu pemburu dan pedagang, sedangkan pemelihara diposisikan sebagai korban. Dengan dalih ketidaktahuan, pemelihara bebas dari jerat hukum. Padahal berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 pemelihara bisa juga mendapatkan sanksi yang serupa.

Edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat terkait satwa dilindungi memang perlu disebarluaskan. Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak terlibat dalam rantai perdagangan kejahatan satwa dan memperkokoh oknum oknum yang meraup keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat.

Menurut Ismail Agung, “Kadang ada juga yang sengaja membeli satwa dilindungi dengan niat untuk menolong. Satwa yang sudah dibeli nantinya diserahkan kepada yang berwajib atau dilepaskan liarkan. Niatnya memang baik, sayangnya ini tidak menyelesaikan akar permasalahan, malah semakin menambah rumit karena pemburu dan pedagang akan semakin termotivasi untuk mengambil lagi satwa dari alam.”
Setidaknya jika masyarakat sudah teredukasi dengan baik, keterlibatan masyarakat terhadap kejahatan satwa bisa dicegah dengan tidak membeli dan tidak memelihara. Yang lambat laun akan memutus rantai perdagangan itu sendiri.

Sumber berita diambil dari Radar Cirebon

  • cirebon, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Kuningan

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKukang Jenglot: Bahaya Zoonosis Skabies Pada Kukang
NextHari Primata Indonesia 2019Next

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Langka Sani, Dirikan Alobi Foundation Demi Selamatkan Satwa Liar

damkar kukang

Andi Kuswandi, Damkar Siap 24/7 Evakuasi Kukang

Kukang Bangka, Primata Endemik yang Kian Langka

Willy Ekariyono, Berawal dari Hobi Kini Jadi Fotografer Satwa Liar

Nasib Kukang Korban Tembakan Senapan Angin di Pusat Rehabilitasi

Kukang Kesetrum, Topik Nobar Seru di Kebun Seni Bandung

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.