Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi menerima seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) hasil tangkapan warga di Kecamatan Ciambar, Sukabumi pada Jumat Malam (12/03/2021).
Menurut keterangan dari Camat Kecamatan Ciambar, Pendi Efendi, awalnya ia mendapat informasi terkait warganya yang menangkap kukang. Mengetahui satwa tersebut dilindungi oleh pemerintah, warga tersebut kemudian menyerahkannya ke kantor kecamatan.
“Warga tersebut menyerahkan kukang kekantor kecamatan. Saya kemudian menelepon pihak PMI untuk menjemput kukang tersebut,” ujarnya.
Mendapat informasi itu, pihak PMI Kabupaten Sukabumi datang dan memindahkan kukang ke kandang yang lebih layak. Primata mungil itu kemudian diantar menggunakan ambulans ke Pusat Penyelamatan Satwa.
Baca juga : BKSDA Kalsel Terima Kukang Serahan Masyarakat
Sementara itu, petugas PMI kabupaten Sukabumi, Dikdik Maulana menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) untuk selanjutnya dilakukan upaya rehabilitasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PPSC, mereka akan mengecek kondisi kukang dahulu sebelum dilepasliarkan,” tukasnya dikutip dari Radar Sukabumi.
Kukang jawa sendiri merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh ditangkap, diperjualbelikan atau dipelihara sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Masyarakat dihimbau untuk menyerahkan primata ini ke pihak berwenang seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganannya.