Seekor kukang jawa dilepasliarkan oleh Aspinall Foundation setelah ditemukan warga di permukiman Kampung Pangkalan Desa, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada Selasa (04/05).
Anggota dari Aspinall Foundation, Sigit Ibrahim mengatakan sebelumnya warga melaporkan keberadaan primata dilindungi itu kepada tim monitoring satwa.
“Tim dikontak oleh salah seorang warga yang melihat keberadaan kukang di sekitar permukiman,” ujarnya melalui Whatsapp.
Sigit menuturkan, beberapa warga merasa aneh dengan satwa tersebut dan sempat ada yang hendak menjualnya. Namun, beruntung warga sempat mendapat edukasi tentang satwa-satwa dilindungi yang pernah dilakukan oleh tim dari Aspinall foundation di sekitar kawasan tersebut.
“Sehingga warga yang bersangkutan menghubungi tim monitoring satwa yang posisinya kebetulan dekat ke lokasi penemuan kukang,” tuturnya.
Baca juga : Kukang Sumatera Serahan Warga Dilepasliarkan di Hutan Konservasi
Lebih lanjut, tim bertemu dengan warga yang kemudian menyerahkan satwa dengan kondisi agresif. Dokter hewan melakukan pengecekan dan menemukan bahwa kukang masih menunjukkan tanda liar dengan tidak terdeteksinya microchip. Hal ini menunjukkan bahwa primata ini bukan hasil lepas liar.
“Tim kemudian berinisiatif untuk melepasliarkan kukang tersebut,” kata Sigit.
Kukang jawa itu kemudian dilepasliarkan oleh tim Aspinall foundation ke lokasi yang jauh dari permukiman agar tetap lestari di habitatnya.
Kukang jawa merupakan salah satu satwa endemik di Indonesia. Dalam laporan Organisasi Konservasi Dunia, IUCN, mengatakan bahwa populasi satwa ini menurun 50% selama 24 tahun terakhir hingga berstatus kritis di alam. Diperkirakan keberadaannya akan punah dalam 20 tahun ke depan jika tidak ada upaya konservasi.
Dengan statusnya tersebut, pemerintah Indonesia berupaya melindungi keberadaannya dengan memasukan kukang jawa ke dalam daftar satwa dilindungi. Perlindungannya tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam pasal 21 disebutkan siapapun yang menangkap, memperniagakan, membunuh dan memelihara satwa dilindungi dapat terancam Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.