Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue Indonesia kembali menerima enam individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) hasil penindakan kepolisian. Kukang merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta dari pedagang online di kawasan Mampang dan Ciracas, Jakarta, Kamis (29/9).
“Tim menjemput satwa kemudian membawanya ke Pusat Rehabilitasi di Bogor. Terdiri dari satu kukang jantan remaja, dua jantan dewasa dan tiga betina dewasa. Satu betina diantaranya sedang bunting,” ujar Manager Animal Care IAR Indonesia, drh. Wendi Prameswar, dalam keterangan persnya, Rabu (5/10).
Kukang korban perdagangan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan perilaku, untuk mengembalikan sifat liarnya di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di kaki Gunung Salak, Bogor. Mereka terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan prosedur pemeriksaan penyakit sesuai prosedur karantina. Barulah kemudian masuk tahapan rehabilitasi.
“Dari hasil pemeriksaan medis, kondisi gigi seluruh kukang masih lengkap, tetapi satu kukang mengidap diare dan kukang lainnya mengalami stres serta malnutrisi. Biasanya stres terjadi akibat proses penempatan yang sempit dan pemberian makan yang tidak sesuai,” ucap Wendi.
Menurut dia, meskipun kondisi gigi kukang tersebut masih lengkap dan kemungkinan besar masih bisa dilepasliarkan ke habitat alaminya. Tetapi efek perdagangan tetap membuat kondisi kukang tersebut menurun.
“Kami berupaya maksimal untuk memulihkan kondisi dan perilaku kukang supaya bisa kembali ke habitat,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan medis selesai, kukang ditempatkan di kandang karantina untuk memulihkan kondisi dan mencegah persebaran penyakit. Selama enam pekan di kandang karantina, kukang tetap dipantau dan diperiksa secara berkala. Barulah kemudian masuk tahapan rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya.
“Pengamatan perilaku dan pengayaan kandang dilakukan oleh tim medis dan keeper kukang. Hal itu penting dilakukan untuk mengembalikan sifat dan perilakunya menjadi liar kembali,” ujar drh. Wendi.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita enam kukang jawa dari tiga pelaku berinisial FS, AR dan SP di daerah Mampang dan Ciracas, Jakarta pada Kamis 29 Septe,ber 2016. Para pelaku sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.
Mereka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta karena memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang jawa.
Sumber berita : republika.co.id/