Satu individu Kukang sumatera jantan dan seekor Elang Brontok dilepasliarkan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu di wilayah Taman Wisata Alam Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong.
Satu individu Kukang sumatera jantan dan seekor Elang Brontok dilepasliarkan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu di wilayah Taman Wisata Alam Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut penuturan Said Jauhari, kepala SKW I BKSDA Bengkulu, pelepasliaran kedua satwa ini merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan dan seluruh ekosistem di dalamnya.
Dalam proses pelaksanaannya, kedua satwa sudah terlebih dahulu melalui pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan kelayakan habitat yang dipilih sebagai lokasi pelepasliaran.
Pemilihan TWA Bukit Kaba didasari oleh beberapa hal, yang antara lain status perlindungan kawasan, ketersediaan pakan dan ruang yang memenuhi kebutuhan satwa, juga kondisi lainnya yang mendukung satwa berkembang biak.
Selain itu, pelepasliaran kukang dan elang brontok dinilai tidak akan menganggu keseimbangan ekosistem di TWA Bukit Kaba.
Dijelaskan oleh Said, bahwasanya satwa liar di alam bebas tidak boleh diganggu. Karena keberadaan mereka berperan penting bagi kelestarian lingkungan, mulai dari membantu proses penyerbukan bunga, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, hingga mengendalikan hama.
Satu individu Kukang sumatera jantan dan seekor Elang Brontok dilepasliarkan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu di wilayah Taman Wisata Alam Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut penuturan Said Jauhari, kepala SKW I BKSDA Bengkulu, pelepasliaran kedua satwa ini merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan dan seluruh ekosistem di dalamnya.
Dalam proses pelaksanaannya, kedua satwa sudah terlebih dahulu melalui pemeriksaan kesehatan, serta pengecekan kelayakan habitat yang dipilih sebagai lokasi pelepasliaran.