Seekor kukang sumatera berhasil diamankan dari perdagangan satwa ilegal oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Indonesian Species Conservation Program (ISCP) di Desa Lampahan, Aceh Tengah pada Jumat (30/04).
Tim dari ISCP menjelaskan bahwa informasi transaksi perdagangan tersebut didapatkan dari informan di Aceh.
Selanjutnya, tim ISCP menghubungi perwakilan BKSDA Aceh terkait informasi tersebut. Tim kemudian meluncur ke lokasi transaksi dan mengamankan kukang sumatera dari seorang pembeli. Sementara, pedagang sudah pergi meninggalkan lokasi.
Baca juga : Niat Jual Kukang, Sopir Travel Ditangkap Polisi
Saat diperiksa, kukang belum sempat dipelihara serta masih dalam kondisi sehat dan liar. Tim melepasliarkan satwa dilindungi itu di hutan kawasan konservasi Aceh Tengah di hari yang sama.
Lebih lanjut, perwakilan BKSDA memberikan peringatan serta penyadartahuan kepada pembeli yang mengaku tidak mengetahui bahwa kukang sumatera adalah satwa yang dilindungi.
Menurut pihak BKSDA, tidak dibenarkan memelihara atau membeli kukang dengan alasan apapun sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Setiap pelanggar dapat diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.