Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Yayasan IAR Indonesia (YIARI) melepasliarkan 10 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) hasil rehabilitasi di dalam kawasan Cagar Alam Gunung Simpang (CAGS), Resort Simpang Barat, Blok Hutan Datar Gombong, Desa Sukabakti, Cianjur, Jawa Barat, pada hari Kamis (12/04/2023).
Sepuluh kukang jawa tersebut terdiri dari 4 individu kukang betina bernama Waltz, Ndalu, Lingsir, dan Yumi, serta 6 individu kukang jantan yang bernama Sabbath, Utha, Satro, Talik, Brodi, dan Monet.
Kepala Balai BBKSDA Jawa Barat, Irawan Asaad mengatakan kukang-kukang ini berasal dari penyerahan warga ke BBKSDA Jawa Barat dari berbagai daerah di Jawa Barat sepanjang tahun 2022, kemudian dititiprawatkan di pusat rehabilitasi satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menjalani penanganan medis dan proses rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.
“Lokasi lepas liar di Cagar Alam Gunung Simpang ditetapkan setelah melalui proses survei selama beberapa bulan. Kawasan seluas ± 15.000 ha ini dinilai memenuhi persyaratan karakteristik habitat yang diperlukan berupa hutan primer dan sekunder,” ujarnya.
Kawasan ini, lanjutnya, memiliki ketersediaan pakan melimpah, seperti tumbuhan puspa (Schima wallichii), bubuway/hoe badag (Plectocomia elongata), tumbuhan herba dan pancang lainnya serta serangga, reptil dan burung kecil yang juga merupakan pakan kukang.
“Tingkat ancaman dan gangguan yang rendah serta lokasi pelepasliaran yang jauh dari pemukiman meminimalkan timbulnya konflik antara manusia dengan satwa liar. Ditambah dengan kondisi sosial budaya masyarakat yang tinggal berbatasan dengan kawasan itu sendiri sudah memiliki kesadaran mengenai pentingnya menjaga kukang menjadikan kawasan memenuhi semua syarat dan cocok untuk menjadi lokasi pelepasliaran,” ujar Irawan.
Baca juga : BBKSDA Sumut Evakuasi Kukang Sumatera di Rumah Warga
Menurutnya, persiapan pelepasliaran 10 kukang endemik pulau jawa ini sudah direncanakan dengan matang. Enam hari sebelum lepas liar (7-11 April 2023), tim YIARI membangun kandang habituasi yang berfungsi sebagai sarana adaptasi bagi kukang di lokasi baru. Kandang habituasi ini berupa cuplikan area hutan seluas 3x3x2 meter berjumlah 5 buah yang dipagari dan dibangun sementara.
“Selanjutnya kukang yang akan dilepasliarkan menjalani proses habituasi selama 4-5 hari di dalam kawasan CAGS dengan pengawasan dari tim Survey, Release, dan Monitoring YIARI yang akan mengamati perilaku dan kesehatan seluruh kukang tersebut. Apabila dinilai baik dalam beradaptasi di lingkungan barunya, maka akan dilepasliarkan dari kandang habituasi ke alam bebas. Pada tanggal 15 April 2023, tim gabungan memastikan para kukang telah siap untuk dilepasliarkan, sehingga kegiatan selanjutnya adalah pelepasliaran satwa dilindungi ini secara bertahap pada tanggal 16 dan 17 April 2023,” tuturnya.
Irawan berharap berharap kukang-kukang ini akan beradaptasi dengan baik di habitatnya di Kawasan Cagar Alam Gunung Simpang serta dapat berkembangbiak di masa depan.
“Kukang adalah salah satu jenis primata endemik Jawa yang masuk daftar terancam punah (endangered) dan dilindungi di Indonesia (Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018). Mari kita bersama-sama melestarikannya dengan menjaga populasi dan habitatnya.” tutupnya.