Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

  • Cahya Riza Haromaen
  • 14 Sep 2025

M Abdaul Kodir, seorang warga asal Kebumen harus menjalani sidang dan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kebumen pada Selasa, 9 September 2025.

Mulanya terdakwa diduga melakukan transaksi satwa liar dilindungi yakni beruang madu dan kukang jawa pada Mei 2025 lalu. Terdakwa mendapatkan dua satwa liar itu dari orang lain. Kedua satwa itu pun ditaksir dengan nilai cukup tinggi, dengan beruang madu yang ditaksir Rp 12,5 juta dan kukang jawa senilai Rp 950 ribu. Melalui tindakannya ini terdakwa berharap memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 juta.

Sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Ya, aksinya pun tercium polisi yang mendapati terdakwa tidak memiliki surat-surat untuk satwa liar tersebut. Terdakwa dikenakan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kebumen (Foto. Yayasan Selaras Jiwa)

Dikutip dari regional.kompas.com, Relawan Bidang Hukum Yayasan Selaras Jiwa, Muchammad Fandi Yusuf menjelaskan agenda sidang ini berfokus pada pemeriksaan bukti dan saksi meringankan yang dihadirkan untuk membuktikan bahwa terdakwamerupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Pada sidang lanjutan Selasa kemarin dilakukan agenda pemeriksaan berfokus pada alat bukti tertulis serta saksi yang meringankan,” kata Fandi dalam rilis resminya Kamis, 11 September 2025.

Fandi menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan sembilan bukti surat berupa keterangan medis dari RSUD Kebumen dan RSJ Magelang yang menegaskan terdakwa merupakan pasien dengan riwayat gangguan jiwa. Selain bukti medis, tiga saksi meringankan turut dihadirkan, yakni dari pihak keluarga, perangkat desa, serta yayasan sosial yang pernah membina terdakwa.

Keterangan para saksi ini menguatkan bahwa terdakwa memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan membutuhkan perlakuan khusus dalam proses hukum.

“Harapan kami terdakwa bisa dijatuhi hukuman seringan mungkin dan ditempatkan di fasilitas khusus agar mendapat pengobatan. Jika disatukan dengan napi lain, justru dikhawatirkan membahayakan dirinya maupun tahanan lain,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan pengelola Pondok Rehabilitasi Selaras Jiwa, Paimin. Dia membenarkan bahwa terdakwa pernah menjadi warga di yayasan binaan miliknya yang menunjukkan gejala depresi tingkat tinggi.

Pihak keluarga terdakwa juga bersuara. Sarno, yang merupakan kerabat terdakwa menyatakan bahwa terdakwa sudah mengalami gangguan jiwa sejak 2024. Mulai dari pengobatan di RSUD dr. Soedirman Kebumen, RSJ Magelang, hingga mengikuti pembinaan di Yayasan Selaras Jiwa sudah terdakwa tempuh sebagai upaya dari penyembuhannya.

  • Penegakan Hukum
  • beruang madu, kukang jawa, penjual satwa, perdagangan, perdagangan satwa
  • https://radarbanyumas.disway.id/read/143911/jual-satwa-dilindungi-warga-kebumen-jalani-sidang#google_vignette https://regional.kompas.com/read/2025/09/12/060231178/sidang-odgj-jadi-terdakwa-perdagangan-satwa-dilindungi-9-bukti-medis?lgn_method=google&google_btn=onetap  

Tulisan lainnya dari

Cahya Riza Haromaen
Bagikan:
PrevPreviousDua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser
NextKukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar BanjarNext

Artikel

Lainnya

Kolaborasi Pelepasliaran Elang Brontok dan Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi

Kukang tersengat listrik di Kutai Kartanegara

Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram