Belasan kukang sumatera dilepasliarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu di kawasan hutan TNBBS, Lampung, Selasa (25/5/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto mengatakan, sebanyak empat belas primata terancam punah itu merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah kerja Balai Besar KSDA di Jawa Barat, serta Jakarta dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata.
“Untuk pengelolaannya dikelola BBKSDA Jawa Barat, bekerjasama dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, di kaki Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat,” ujar Ismanto dikutip dari idntimes
Sebelum kukang-kukang itu dilepasliarkan, Iswanto menjelaskan, hewan terdiri dari 5 jantan dan 9 betina ini telah menjalani proses pemulihan dan perawatan di pusat rehabilitasi.
Tujuannya, untuk menstimulasi kembali perilaku alamiah hewan, dimulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk dilepasliarkan.
“Proses panjang ini harus mereka jalani, untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin, bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya,” tukas dia.
Baca juga : Ditemukan di Tiang Listrik, 2 ekor Kukang diserahkan Ke BKSDA
Selama masa habituasi ini, Iswanto mengatakan, tim lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan kukang-kukang tersebut setiap malamnya.
Menurutnya, jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, barulah dapat benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas.
“Lokasi pelepasan liaran ini, dipilih karena berdasarkan kajian habitat hasil survei, lokasi pelepasliaran ini merupakan lokasi yang tepat untuk satwa jenis primata,” papar dia.
Pelepasliaran merupakan bentuk pemberian kesempatan kedua, bagi kukang-kukang hasil serahan, Iswanto menuturkan, pelepasliaran juga menjadi salah satu upaya, untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi.
Selain itu, bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik. Tak lupa, ia juga mengimbau, masyarakat untuk tidak berburu atau memelihara satwa Kukang ini.
Baca juga : Berkas Kasus Perdagangan Kukang Diserahkan ke Kejaksaan Agam
“Ini semua agar kehidupan satwa di alam bebas lebih baik dan tetap mendukung program konservasi satwa liar di TNBBS,” ucap dia.
Atas upaya pelepasliaran itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara, Didik Purwanto mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yayan Ruciyansah menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, yang telah secara bersama melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kami berharap binatang yang dilindungi ini dapat berkembang biak secara normal dan lestari dihabitatnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan perburuan dan meminta masyarakat, untuk menyerahkan satwa yang dilindungi kepada petugas KSDA jika masih memeliharanya”, tandas dia.