- Penggunaan senapan angin disalahgunakan oleh para pemakainya. Korban-korban terus berjatuhan. Dari hasil pengumpulan kasus pemberitaan yang dilakukan oleh Kukangku, jumlah korban manusia akibat senapan angin mencapai 154 orang. Sementara data korban satwa belum dapat dipastikan, namun diperkirakan korban satwa tak kalah banyak.
- Senapan angin mudah didapatkan di pasar baik tradisional maupun daring. Data perdagangan senapan angin di empat e-commerce terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan Lazada. Sedikitnya ada 4.000 produk senapan angin yang dijual bebas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.600 pucuk senapan telah terjual.
- Peraturan Kapolri menyatakan bahwa senapan angin hanya dapat digunakan di area lokasi pertandingan dan latihan.
Masih ingat kasus yang paling viral soal penembakan satwa? Seekor Orangutan bernama “Hope” ditemukan terluka parah dengan 74 peluru tertanam di tubuhnya. Sementara bayinya mati karena stress di Subulussalam, Aceh pada Minggu, 10 Maret 2019.
Banyak sekali kasus penembakan senapan angin hingga jatuh korban. Dari hasil pengumpulan kasus pemberitaan dari tahun 2015 – 2020 yang dilakukan oleh Kukangku, jumlah korban manusia akibat senapan angin mencapai 154 orang.
Beberapa kasus terbaru yaitu seorang korban bernama Purba (38), mengalami luka tembak di bagian dahi sebelah kiri tembus ke belakang saat bentrokan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Selasa (26/1/2021). Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Ada juga kasus lainnya, seorang tukang servis senapan angin tewas diduga tertembak senjata yang barus saja diperbaikinya. Arif Firmansyah (38) tewas ditembak pemilik senapan berinisial DA. Satu peluru berkaliber 4,5 mm menembus dada dan paru-paru Arif. Arif tewas di perjalanan menuju RS Widodo, Ngawi, Jawa Timur.
Tak hanya manusia, satwa liar juga menjadi korban keisengan senapan angin. Kurangnya pengawasan dan prosedur khusus tentang penggunaan senapan angin justru disalahgunakan oleh para pemakainya. Korban-korban tajamnya peluru mimis terus berjatuhan.
Angka kasus satwa di lapangan bisa saja sama banyaknya dengan jumlah senjata yang diperdagangkan, atau bahkan berkali-kali lipat. Ambil saja konten-konten berburu di Youtube. Sedikitnya ada 700 konten yang menggunakan senapan angin sebagai senjata berburu. Andaikan dari setiap video terdapat 1 korban satwa, setidaknya ada minimal 700 kasus korban satwa yang mati oleh senapan angin.
Kasus-kasus di atas hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus penyalahgunaan senapan angin yang terjadi di Indonesia. Bila anda tidak percaya, silahkan ketik “korban senapan angin” di mesin pencari, anda akan melihat sendiri banyaknya artikel korban senapan angin yang diangkat oleh media nasional. Mungkin masih banyak lagi kasus penembakan yang tidak ter-blow up oleh media dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Baca juga: Konten Youtube Pemelihara Monyet Meningkat Selama Pandemik
Mudah dijangkau masyarakat
Hobi menembak dengan senapan angin sudah menjadi sarana hiburan bagi masyarakat Indonesia. Penggunaan senapan angin cukup marak ditemukan di berbagai daerah mulai dari kampung sampai kota besar. Penggunanya pun beragam, dari remaja hingga usia lanjut masih menikmati hobi yang cukup menantang ini.
Tak sulit untuk mendapatkan senapan angin di pasaran, baik pasar konvensional ataupun pasar daring. Harganya pun tidak terlalu mahal. Satu pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm dengan aksesorisnya dapat dibeli dengan harga mulai dari Rp. 300 ribu hingga puluhan juta. Sementara satu pak kecil peluru mimis dihargai Rp. 8 ribu, cukup terjangkau bagi masyarakat kelas menengah.
Pembelian senapan angin pun tidak perlu ribet mengurus izin ke kepolisian. Masyarakat bisa membeli senjata ini dari penjual, menyetelnya dan langsung digunakan untuk menembak target.
Kukangku berhasil menghimpun data perdagangan senapan angin di empat e-commerce terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan Lazada. Datanya cukup mencengangkan, sedikitnya ada 4.000 produk senapan angin yang dijual bebas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.600 pucuk senapan telah terjual.
Padahal, senapan angin merupakan salah satu produk yang dilarang untuk diperjualbelikan di platform e-commerce. Larangan tersebut bahkan tercantum dalam panduan aturan produk yang dilarang pada masing-masing e-commerce.
Dari hasil analisa kukangku, e-commerce tidak sepenuhnya mengawasi produk-produk senapan angin. Sebabnya, produk senapan angin masih dapat ditemukan di banyak lapak penjual. Saat dilakukan pencarian dengan kata “senapan angin”, hasilnya memang tidak akan menampilkan produk yang dijual. Namun, nama kata kunci turunan seperti “senapan angin murah”, “senapan angin mini” dan kata kunci lainnya langsung menunjukkan produk-produk senapan angin lengkap dengan pretelannya.
Selain itu, dari 923 akun penjual senapan angin yang terdata, mereka memodifikasi nama senapan angin dengan nama-nama lain yang umum digunakan seperti gejluk, uklik, PCP bahkan dengan menggunakan nama merek senapan itu sendiri. Rendahnya pengawasan ini menggencarkan aksi pelapak dalam memperdagangkan senapan angin secara bebas di e-commerce. Yang dampaknya, akan berujung pada meningkatnya resiko penyalahgunaan senapan angin terhadap manusia dan satwa liar.
Aksi proaktif e-commerce
Kukangku mengontak beberapa e-commerce untuk meminta keterangan terkait pengawasan terhadap perdagangan senapan angin di toko mereka. Salah satu e-commerce yaitu Tokopedia menanggapi email dari kami.
External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menyatakan bahwa Tokopedia selalu menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
“Walau Tokopedia bersifat UGC – dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri – aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya saat diwawancara oleh Kukangku pada Senin, 15 Februari 2021.
Menurutnya, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian J. Sesuai peraturan, senapan angin memang dilarang diperjualbelikan di Tokopedia.
“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ekhel terkait perdagangan senapan angin di Tokopedia.
Peraturan Kapolri
Sementara jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun.
Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.
Dalam pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa senapan angin merupakan jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga saja. Dalam pasal 5 ayat (3) bahkan disebutkan bahwa senapan angin hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Melihat peraturan tersebut dapat dipastikan semua senapan angin yang dimiliki tanpa adanya izin dari kepolisian adalah senjata illegal. Begitupun dengan penyalahgunaan senapan angin dapat diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Perbakin atau Persatuan Penembak Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 257/Sekjen/PB/III/2018 atas rujukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. S.31/PHLHK/PPH/GKM.2/3/2018 perihal penggunaan Senapan Angin dalam Tindak Pidana Kehutanan dan menghimbau bagi anggota Perbakin agar tidak menggunakan senapan angin untuk berburu, melukai dan membunuh binatang.
Data dan tulisan: Ismail Agung, Afrizal Maulana, dan Elvyra