Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang menerima hewan dilindungi jenis Kukang atau bernama latin Nycticebus Coucang dari seorang warga bernama Enjan, warga Jalan Malingping-Bayah, Kampung Cisiih, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Kepala Pos BKSDA Jawa Barat Wilayah I Serang, Uday Hudaya memastikan bahwa hewan Kukang merupakan hewan yang dilindungi.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hewan Kukang dilindungi,” ujar Uday, Senin (26/11/2018).
Bila tidak menyerahkan kepada negara, kata dia, pemeliharanya bisa diancam pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Warga tersebut secara sadar menyerahkan satwa liar jenis Kukang secara sukarela kepada negara melalui BKSDA. Penyerahan hewan jenis Kukang tersebut dilakukan pada Sabtu 24 November 2018,” terangnya. (Man/Red)
Sumber berita : Banten News