Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengirimkan contoh minyak, yang diduga sebagai minyak olahan dari satwa dilindungi, Kukang ke laboratorium. Sebab, polisi tengah menyelidiki adanya indikasi hewan Kukang dijadikan minyak kejantanan bagi laki-laki. Selain itu, minyak tersebut juga diduga digunakan untuk keperluan mistis seperti santet.
“Hari ini kita kirim ke labor, apa betul itu minyak Kukang,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafari didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (29/2).
Sementara itu, International Animal Recue melalui Supervisor-Slow Loris Conservation Program lembaga tersebut, Indah Winarti mengungkapkan, hasil pengamatan mereka sementara penjualan hewan Kukang, Owa, dan Siamang itu untuk pasar lokal seputaran Riau saja.
Ini terkait khasiat olahan satwa tersebut bagi dunia klenik dan magis atau mistis. “Di Pulau Jawa, satwa ini (Kukang Owa dan Siamang) justru jadi hewan pembawa sial. Di sini dijadikan untuk tujuan sebagai media klenik, atau pelet, dan santet,” kata Indah, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau usai konferensi pers bersama polisi, Senin (29/2).
Oleh karena itu, baik polisi maupun lembaga yang ditekuni Indah belum berani menyebutkan penjualan ketiga satwa liar yang dilindungi negara di pasar Palapa itu, terkait dengan jaringan penjualan satwa liar dilindungi untuk tujuan ekspor, atau pasar internasional.
Meski demikian, Indah mengungkapkan fakta menarik dari penangkapan tiga orang pedagang hewan tersebut. Hasil investigasi mereka, penjualan hewan itu telah berlangsung lama di pasar yang terletak di Jalan Durian, Kota Pekanbaru itu.
“Menurut pedagang, aktivitas jual beli (Kukang, Owa dan Siamang) itu sudah ada sejak lama,” tandasnya.
Saat ini, polisi telah memintai keterangan seorang yang diduga pemilik minyak sejumlah 5 mililiter tersebut. Hasil pemeriksaannya juga belum dapat diekspos. Barang bukti 5 mililiter minyak tersebut bisa dijual seharga Rp 1,5 Juta.
Khusus untuk penyidikan penjualan satwa langka dilindungi, Polda Riau saat ini sedang memburu seorang terduga pemasok primata tersebut ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pemasok atau donatur ketiga tersangka ini masih diburu hingga ke provinsi tetangga. Karena menurut pengakuan para tersangka, mereka memperolehnya dari seseorang yang membawanya dari Sumbar.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini, ZK, FR, dan AR diketahui kesehariannya sudah berjualan di Pasar Palapa, jalan Durian kelurahan Labuh Baru kota Pekanbaru. Mereka berjualan sudah terhitung sejak lima hingga sepuluh tahun yang lalu. Kemudian ditangkap pada Sabtu (27/2) siang lalu oleh anggota Polda Riau.
Ketiga tersangka dijerat perniagaan hewan langka, pasal 21, jo 40 Undang-Undang RI nomor 5 th1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam. Ancamannya, hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 Juta.