Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Resor Cirebon menerima seekor bayi kukang jawa (Nycticebus javanicus) dari salah seorang warga di Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (24/08/2021).
Kukang yang masih bayi itu awalnya ditemukan oleh Novi, warga di sekitar kebun Kampung Cipicung, Desa Werasari, Kecamatan Malausma, Majalengka, Jawa Barat. Mengetahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi, Novi kemudian berinisiatif menghubungi pihak BKSDA setempat.
Dari penjelasan Novi, kukang itu diduga ditelantarkan oleh induknya karena ditemukan sendirian. Setelah diamankan oleh warga, kukang akhirnya diserahkan kepada pihak BBKSDA Jawa Barat Resor Cirebon.
Baca juga : Anggota Polres Agam Serahkan Kukang ke BKSDA
Baca juga : 8 Kukang Sumatera Dilepasliarkan BBKSDA Riau
Saat dilakukan pemeriksaan, kukang yang diberi nama Egi itu memiliki kondisi yang sehat dan tidak terdapat luka. Egi berjenis kelamin jantan dengan berat badan sekitar 50 g.
Egi kemudian diserahkan oleh pihak BBKSDA Jawa Barat ke tempat rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia (YIARI) untuk diberikan perawatan medis dan rehabilitasi.
Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Dalam Undang-Undang, disebutkan bahwa kukang dilarang untuk diperjualbelikan, ditangkap, disimpan ataupun dipelihara.
Dalam daftar merah IUCN, Kukang jawa masuk ke dalam status Kritis/Critically endangered (CR) yang berarti populasinya berada dalam kondisi sangat terancam punah. Primata malam ini juga masuk ke dalam daftar appendiks 1 dalam CITES, yang berarti perdagangannya dilarang secara internasional.