Seekor kukang berhasil diamankan dari sebuah Mini Zoo tak berizin oleh Jajaran Direktorat Resimen Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Sleman, Yogyakarta.
Selain kukang, petugas juga mengamankan seekor elang bondol, seekor kakatua jambul kuning, 2 merak hijau, 3 landak jawa dan seekor binturong. Sementara 2 orang pengelola Mini Zoo, yang berada di resto kebun Kana, Jalan Kaliurang KM.21 Hargobinangun, Pakem, berinisial ABS dan SHD juga ikut diamankan oleh petugas.
Wakil Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi mengatakan bahwa keduanya diamankan karena telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi, salah satunya kukang, dalam bentuk kebun binatang kecil (Mini Zoo).
“Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman,” ujarnya pada Rabu (16/3/2022) seperti dikutip dari nusantaratv.com
Baca juga : Kukang Sumatera Dilepasliarkan di Hutan TN Kerinci-Seblat
Endriadi juga melanjutkan bahwa tempat tersebut belum mengantongi izin untuk konservasi satwa dilindungi. Karena hal tersebut, polisi mengamankan satwa dilindungi di Mini Zoo itu.
“Di samping kedua pengelola Mini Zoo tersebut, Kami juga mengamankan 3 orang lainnya yang memiliki dan memperjualbelikan satwa dilindungi,” katanya.
Menurutnya, Polda DIY berhasil mengamankan 5 orang tersangka kepemilikan satwa dilindungi di kawasan Yogyakarta. Selain kedua pengelola Mini Zoo, 3 tersangka lainnya berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25) ikut ditangkap petugas. Penangkapan itu dilakukan dalam periode Januari – Maret 2022.
Baca juga : Diselamatkan Dari Tiang Listrik, Kukang Diserahkan Warga ke BKSDA
“FCW diketahui memperdagangkan sejumlah burung Nuri, sementara FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial atau online. Sedangkan AP diketahui menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram,” terangnya.
Endriadi mengatakan para pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar.
“Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Adapun satwa yang diamankan akan dititipkan ke BKSDA untuk ditangani lebih lanjut,” kata dia.
Didukung penuh BKSDA
Sementara Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto, mewakili Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban dan pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagian-bagiannya yang telah dilakukan Ditreskrismsus Polda DIY.
“Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius,” ujarnya.
Baca juga : Ditemukan di Plafon, Kukang Diserahkan Warga ke BKSDA Kalteng
Menurutnya, barang bukti satwa dilindungi yang diperlihatkan hari ini sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa satwa dan bagian-bagian satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga masyarakat tidak dapat memiliki, memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut beserta bagian-bagiannya secara bebas.
“Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal,” tuturnya.
Selanjutnya terhadap barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dalam kasus ini akan ditititprawatkan di Stasiun Flora Fauna Bunder, Gunungkidul.
“Jika semua kelengkapan perkara sudah selesai dan memungkinkan satwa untuk dilepasliarkan, maka akan segera dilakukan upaya pelepasliaran satwa tersebut agar dapat dikembalikan ke alam.” tutup Uut.