Seorang penjual kukang berinisial HJ (45 tahun) menjalani sidang perkara perdagangan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Sumatra Barat pada Kamis (10/06/2021).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Polres Agam dan pihak keluarga terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam.
Perkara ini bermula ketika Terdakwa HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Sumatra Barat pada Rabu (24/03) sekira pukul 15.30 wib.
HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sumatera (Nycticebus coucang) sebanyak dua ekor. Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya.
Penjual kukang ini sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
Bersama penjual turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Kondisi ini membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.
Baca juga : Berkas Kasus Perdagangan Kukang Diserahkan ke Kejaksaan Agam
Baca juga : Seekor Kukang Sumatera Diamankan dari Perdagangan Ilegal
Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan JPU ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam bebas.
Memperjualbelikan kukang dilarang oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sementara hukuman bagi pelanggar dicantumkan dalam Pasal 40 yaitu hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.