Minggu, 23 Juni 2019, satu individu satwa liar yang dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) di serahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara dari masyarakat Jln. Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Si pemilik ingin menyerahkan satwa liar tersebut karena baru mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi, dan informasi tersebut ia ketahui dari Televisi (TV) dan Sosial Media.
Bermula dari petugas Orangutan Information Centre (OIC) yang menyampaikan informasi kepada Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan (P3) Balai Besar KSDA Sumatera Utara bahwa ada masyarakat yang memelihara satwa liar jenis Kukang yang berniat untuk menyerahkan Satwa tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Kepala Seksi P3 bersama tim Polhut BBKSDA SUMUT menindaklanjuti dengan mendatangi rumah si pemilik. Satwa dilindungi tersebut ia dapatkan di jalan ketika ia hendak pulang dari ladangnya menuju rumah, karena kasihan melihat kukang tersebut, kemudian ia membawanya ke rumah dan memlihara kukang tersebut selama 6 bulan dengan kandang burung yang terbuat dari besi.
Setelah diserahkan, tim langsung membawa kukang tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan rehabilitasi kemudian akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Sumber artikel : bbksdasumaterautara.com