Menyingkap sindikat jual-beli hewan langka di Kediri, sepertinya, bukan perkara mudah. Canggihnya teknologi dimanfaatkan dengan baik. Sistem online memberi keuntungan bagi penjual dan pembeli. Mereka mudah menyamarkan identitas.
Media online benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku jual-beli satwa lindung. Kecanggihan teknologi informasi ini mampu menghindarkan mereka dari jerat hukum. Padahal, mereka menawarkan satwa-satwa langka itu secara terang-terangan di akun mereka. Baik itu melalui aplikasi Whatshapp maupun Facebook.
Di Kediri, baik Kabupaten maupun Kota, sistem jual beli hewan lindung melalui sistem online sudah digunakan bebeapa penjual dalam waktu yang cukup lama. Di Kabupaten Kediri sudah dapat dibuktikan dengan tertangkapnya dua penjual satwa lindung di Desa Semen, Kecamatan Pagu, Rabu (12/7) lalu. Kedua pelaku tersebut diamankan petugas setelah kedapatan hendak mengirimkan paket yang berisi 10 satwa lindung dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api. Sebelumnya pelaku sudah bertransaksi menggunakan media online.
Kali ini, Jawa Pos Radar Kediri mencoba melakukan pemesanan satwa lindung melalui media online dari akun yang menawarkannya. Penawaran itu melalui media sosial facebook. Penjual satwa lindung ini merupakan ‘pemain lama’ yang telah lama berkecimpung di dunia jual beli satwa, termasuk yang dilindungi.
Sebelumnya, pembeli melihat-lihat hewan apa saja yang dijual atau ditawarkan di akun dengan nama Gogon Go Gon tersebut. Di sana terlihat beberapa postingan baru. Admin juga menampilkan foto satwa berikut keterangan harga dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Menurut penelusuran, pada Mei banyak sekali hewan lindung yang ditawarkan. Seperti macan rembah, elang brontok hitam, trenggiling, sampai merak. Namun postingan beberapa minggu terakhir ini admin akun tersebut hanya menawarkan berbagai macam burung. Tiga di antaranya merupakan burung yang dilindungi undang-undang. Tiga macam burung tersebut masuk jenis burung raja udang (Alcenidae) dan jenis burung madu (Nectariniidae).
Setelah melihat-lihat apa saja burung yang ditawarkan, pembeli mencoba menghubungi nomor yang tertera di keterangan foto. Admin tersebut menggunakan aplikasi whatsapp untuk berkomunikasi.
Pertama-tama pembeli menanyakan apakah satwa yang dimaksud masih tersedia. Pembeli mencoba membeli burung dari famili Alcenidae (berada di nomor urut 74 daftar satwa dilindungi undang-undang). Burung tersebut disebut dengan anakan tengkek oleh admin. Di akun sosial media lainnya ia menyebutnya dengan tengkek udang.
Saat ditanya apakah burung tersebut ada, admin whatsapp tersebut menjawabnya ada. Kemudian pembicaraan berlanjut mengenai keadaan burung. Dijawab dengan keadaan burung dalam kondisi baik dan masih remaja.
Hingga sampai kepada tawar menawar harga, satu burung dihargai dengan yang relatif murah, Rp 50 ribu. Setelah harga deal, pembeli mengatakan lokasi yang berjauhan dengan daerah jual admin tersebut. Pembeli mengatakan berada di daerah Malang, sedangkan penjual dari Kediri. Admin pun menawarkan jasa kirim paket menggunakan bus.
“Pakai bis murah, cumak 20 ribu,” tulis admin via whatsapp.
Namun saat ditanya mengenai bus apa yang akan dipakai, admin tak menjawab. Ketika pembeli coba untuk menghubungi lagi tak direspon. Kemungkinan admin merasa curiga.
Pembeli mencoba memakai akun lain. Kembali mengulang sistem awal tadi. Kini pembeli sampai kepada penjual memberikan nomor pemegang rekening bersama yang digunakan. Waktu lama untuk sampai ke tahap ini. Pembeli harus bisa mengarahkan agar penjual menggunakan rekber. Bisa dengan alasan keamanan atau mengantisipasi jika terjadi apa-apa, satwa mati misalnya.
Akhirnya, penjual pun mengirim nomor rekber. Admin tersebut memberikan nomor rekber asal Jawa Tengah.
Proses penelurusan memang sampai di sini. Namun, bila terus maka pembeli harus setor ke nomor rekening tersebut. Apabila uang sudah masuk, maka penjual akan mengirimkan satwa yang dipesan ke alamat pembeli. Jika tak ada maka uang dari rekber akan ditransfer ke nomor rekening penjual. Bila ada keluhan, bisa jadi uang akan kembali ke pembeli.
Seperti itulah alur yang membuat pihak penegak hukum kesulitan untuk membongkar sindikat ini. Tentu saja kesulitan pada pembuktian. Baik itu akun medsosnya maupun bukti transfernya. Inilah yang menjadi celah bagi pelaku perdagangan satwa lindung.
Sumber berita : radarkediri.jawapos.com