Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Tengah melepas empat kukang hasil sitaan ke hutan. Pelepasan hewan yang dilindungi ke alam liar ini juga dihadiri petugas Dinas Kehutanan dan kepolisian setempat.
Sebelumnya, aparat Polres Aceh Tengah menyita empat kukang dari rumah warga. Kukang baru dilepas ke hutan setelah tim BKSDA memeriksa kesehatannya.
Keempat kukang yang dilepas diperkirakan berusia antara 1 hingga 2 tahun. Dengan kejadian ini, petugas mulai menghimbau agar warga tidak lagi memelihara hewan dilindungi karena selain mengancam kelestarian mereka juga akan dikenakan sanksi pidana.
Kukang adalah jenis primata yang gerakannya lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, coklat hingga kehitam-hitaman. Berat tubuhnya berkisar antara 0,375-0,9 kg dengan panjang tubuh hewan dewasa sekitar 19-30 cm.
Dari delapan spesies kukang yang masih ada, enam di antaranya ditemukan di Indonesia. Biasanya, kukang terdapat di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Sumber berita : antvklik.com